Tindakan Sewenang-wenang Polsek Tapung Digugat Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 | 22:45:06 WIB
Tindakan Sewenang-wenang Polsek Tapung Digugat Praperadilani Foto:

Bangkinang – Dugaan tindakan sewenang-wenang aparat Kepolisian Sektor Tapung digugat melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan itu diajukan oleh penasihat hukum MAHADIR MUHAMMAD Bin SIDDIK SIMBOLON yang menilai terjadi penundaan laporan dan perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Bkn. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syafruddin Simbolon, SH., MH & Rekan mempersoalkan tindakan aparat yang dinilai tidak segera menerima laporan dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.

Kuasa hukum yang terdiri dari Syafruddin Simbolon, SH., MH; Patar Sitanggang, SH., MH; dan Saut Marojahan Simbolon, SH menyebut klien mereka merupakan korban kekerasan secara bersama-sama (eigenrichting) yang terjadi di wilayah Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Peristiwa itu bermula ketika Mahadir diduga tertangkap tangan saat mencoba melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Erizal. Namun, menurut kuasa hukum, kliennya kemudian menjadi korban amukan massa hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Keluarga korban yang mendapatkan informasi dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian di sekitar Balai Desa Pancuran Gading. Dari keterangan sejumlah remaja di lokasi, Mahadir disebut dipukuli menggunakan tangan, kayu, dan batu hingga wajahnya sulit dikenali.

Keluarga kemudian menuju Mapolsek Tapung sekitar pukul 20.00 WIB untuk memastikan kondisi korban sekaligus membuat laporan resmi atas dugaan pengeroyokan tersebut. Namun, menurut dalil permohonan, laporan tidak langsung diterima dan diminta datang kembali keesokan harinya.

Kuasa hukum menilai penundaan tersebut menyebabkan kliennya kehilangan kesempatan memperoleh pengobatan secara cepat dan visum et repertum. Padahal, menurut mereka, kondisi Mahadir saat itu penuh luka dan membutuhkan penanganan medis segera.

Dalam permohonan, disebutkan laporan dugaan pengeroyokan baru diterima secara resmi pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.14 WIB, atau lebih dari 1x24 jam sejak keluarga pertama kali mendatangi Mapolsek Tapung. Atas keterlambatan itu, pemohon mengklaim mengalami kerugian materiel dan immateriel hingga Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan pernyataan oknum penyidik yang menyebut kliennya telah melakukan pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penelusuran internal keluarga, mereka menyatakan kliennya hanya terkait dua laporan polisi yang sebelumnya disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Di antaranya menyatakan tindakan termohon menunda penerimaan laporan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pemohon juga meminta agar pengadilan menyatakan telah terjadi tindakan diskriminatif dan sewenang-wenang dalam penanganan dua laporan polisi, baik laporan pencurian maupun laporan dugaan pengeroyokan.

Selain itu, pemohon meminta agar termohon diperintahkan menyerahkan salinan hasil visum et repertum kepada kuasa hukum serta menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dengan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Dalam permohonan tersebut, pemohon juga menyoroti dugaan tidak diprosesnya seorang terlapor lain dalam perkara berbeda, yang menurut mereka menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penegakan hukum.

Kuasa hukum menegaskan, Negara sebagai negara hukum wajib hadir untuk mencegah praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat. “Amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan,” demikian ditegaskan dalam permohonan tersebut.

Sidang praperadilan atas perkara ini dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di PN Bangkinang. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum di tingkat kepolisian sektor. (lelek)

Tulis Komentar
BERITA TERBARU +