Dinas ESDM Riau: 4 dari 10 Galian C di Tapung Tak Berizin
Foto:
PEKANBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau mengungkap empat dari sepuluh aktivitas galian C di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, tidak memiliki izin. Temuan itu menyusul instruksi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang memerintahkan penertiban tambang ilegal karena dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur jalan.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia dan memasang papan penutupan di lokasi yang tak berizin. “Kami sudah rapat dengan Satpol PP, intelijen mereka akan turun lebih dulu untuk pengecekan lapangan,” ujarnya.
Dari total 10 titik galian C di sepanjang Jalan Garuda Sakti menuju Tapung, lima usaha tercatat telah mengantongi izin dan bisa beroperasi. Satu perusahaan, Antara Bintang Sukses, telah memiliki izin namun belum dapat beroperasi.
Berdasarkan data Dinas ESDM per 4 November 2025, terdapat 50 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Kampar. Namun, hanya 32 yang sudah dapat beroperasi, sementara 18 lainnya belum aktif.
SF Hariyanto sebelumnya menyoroti kerusakan jalan sepanjang hampir 11 kilometer dari Pekanbaru menuju Petapahan yang diduga akibat lalu lalang truk pengangkut material tambang. Ia menegaskan potensi pendapatan daerah dari retribusi galian C bisa mencapai 25 persen jika seluruh aktivitas berizin dan tertib.
Ia juga memberi ultimatum kepada jajaran ESDM untuk segera bertindak. “Kalau tidak bisa menertibkan, kita evaluasi,” tegasnya. (lelek)