Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Polresta Pekanbaru, Desak Penetapan Tersangka

Pekanbaru – GentaOnline, Keluarga korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang tetangganya sendiri pada 19 Desember 2024 di Jalan Adi Sucipto, Gg. Manggis, mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan yang telah diajukan oleh korban, Mahadanis. Laporan tersebut telah teregister dalam LP/B/1212/XII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
Putri korban, Desi Novita, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H., yang telah menunjukkan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
Meskipun penyelidikan telah berlangsung dengan cepat, Desi Novita berharap agar penyidik segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka dan mengambil langkah hukum tegas.
"Kami mewakili keluarga besar berharap para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum," ujar Desi.
Pasal 170 KUHP sendiri menyebutkan bahwa tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika hanya mengakibatkan luka ringan, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan.
Desi menegaskan bahwa pemanggilan kedua terhadap para terduga pelaku merupakan bukti konkret bahwa Polresta Pekanbaru berkomitmen dalam menegakkan hukum secara adil.
"Kami yakin bahwa Polresta Pekanbaru akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Namun, kami tetap akan mengawal proses hukum hingga para terduga pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sampai saat ini, mereka masih berkeliaran di sekitar lingkungan tempat tinggal, yang semakin membuat ibu kami merasa tidak aman," tambah Desi.
Selain itu, keluarga korban juga meminta perhatian dari Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Riau, Utari Nelviandi, M.H., agar kejadian ini menjadi perhatian khusus, mengingat Mahadanis mengalami trauma mendalam akibat insiden pengeroyokan tersebut.
"Kami berharap ada pendampingan bagi ibu kami, karena kejadian ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya," tutup Desi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok terhadap seorang perempuan yang telah berusia lanjut. Masyarakat berharap kepolisian dapat menegakkan keadilan secepatnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi di lingkungan sekitar. (lelek)