Ulul Asmi selamat dari jeratan hukum

Kejari Kampar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Parit Baru

Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:31:19 WIB
Kejari Kampar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Parit Barui Foto: Kajari Kampar Suhendri, SH.

GENTA, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau sepanjang tahun 2020 tengah menangani 3 kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 354 juta.

Kepala Kejari Kampar Suhendri, menjelaskan adapun keuangan negara yang dipulihkan  tersebut berasal dari tiga Desa, yakni desa Batu Gajah Kecamatan Tapung sebesar Rp 2.4 juta, Mantan Kades Parit Baru, Ulul Asmi dari Kecamatan Tambang sebesar Rp. 25 juta dan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu sebesar  Rp 327.215 742.

“Jadi total kesemuanya dari 3 desa itu sebesar Rp 354.615.742,” ucap Suhendri saat Konprensi Pers di Kantornya, Kejari Kampar, Riau, Selasa (27/10/2020).

Dia menjelaskan kasus ini ditangani jajarannya setelah setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian tim Intelijen melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi, terlapor dan juga Pelapor untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya tim kita melakukan verifikasi ke lapangan untuk kemudian dilaksanakan gelar Perkara serta ekspos,” ucap dia didampingi Kasi Intel Silfanus R Simanulang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, dan Kasi Datun Junaidi.

Kemudian kasus ini ditindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara dan ekspos, dan para terlapor telah mengembalikan uang negara yang menjadi temuan pihaknya.

“Lalu, kami mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan,” tutup Suhendri.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin kerap mengingatkan kepada jajaran pimpinan di wilayah agar lakukan pendampingan penegakan hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yang bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman pengelolaan keuangan.

“Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” tegas Jaksa Agung dalam arahannya kepada jajarannya di wilayah.

Dia juga ingatkan kepada Kepala Kejari di daerah untuk mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui bimbingan teknis.***

Source : Pro Publik

Editor : Alfedry

Tulis Komentar