Pesta Narkoba di rumah kos, Barang Bukti Sabu di duga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Foto:
Gentaonline.com - Pekanbaru.
Dr. Freddy Simanjuntak selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Prov. Riau angkat bicara terkait peredaran Narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pekanbaru.
Terkait pemberitaan viral terkait 5 orang sedang pesta Sabu di rumah kos Jalan Labersa Pekanbaru di gerebeg oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, kuat dugaan barang haram itu dikendalikan dari dalam Lapas Kas IIA Pekanbaru dan salah seorang dari 3 yang dilakukan penahanan.
Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seorang narapidana yang berinisial A.W bisa mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas Kelas II.A Pekanbaru? dan apa ceritanya Alat Telekomunikasi berupa Handphone bisa bebas digunakan oleh Narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas?
Lebih lanjut Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H yang juga Pengacara Senior di Riau menyampaikan kepada awak media, seandainya informasi tersebut benar, tentunya masyarakat luas pasti kecewa dan menyesalkan kejadian tersebut, untuk itu wajib hukumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Prov. Riau dan Kalapas Kelas II.A Pekanbaru YUNIARTO, karena dinilai gagal dalam mengemban tugas yang di embankan kepadanya
Ketua DPD GRANAT Riau ini juga minta agar jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dapat mengembangkan dan menelusuri asal usul jaringan peredaran Narkotika tersebut hingga di ungkap siapa Bandar Besar nya . Rls