PT BSP Di Asahan Diduga Menganiaya, Mengerahkan Massa untuk Mengusir Melawan Masyarakat di Area Eks HGU
Foto:
Gentaonline.com - Asahan.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan dilaporkan terjadi di area eks HGU PT BSP yang berlokasi di Desa Padang Sari, Kec Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Peristiwa diduga melibatkan rombongan dari pihak manajemen PT BSP, termasuk PAPAM (Petugas Pengamanan) atau petugas pengamanan perusahaan.
Informasi dari masyarakat di lokasi, rombongan diduga datang dengan membawa potongan bambu dan berjumlah ratusan orang. Mereka disebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan sebagian menggunakan kendaraan roda dua, sebelum titik lokasi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat diturunkan, kemudian bergerak menuju area lahan eks HGU PT BSP yang saat itu terdapat warga yang sedang berada di lokasi.
Dugaan pengeroyokan, massa yang disebut berasal dari unsur manajemen dan PAPAM (petugas pengamanan) perusahaan tersebut diduga terlebih dahulu melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik masyarakat, Pengerusakan awal yang dilaporkan meliputi perusakan plank merek, serta meja dan tempat duduk berbahan kayu yang berada di area tersebut.
Warga yang berada di lokasi, dan bertanya identitasnya pelaku tetap merahasiakan demi alasan keamanan, menyampaikan bahwa warga yang sedang bercocok tanam tiba-tiba didatangi di pondok oleh rombongan dalam jumlah besar, Dalam keadaan Warga masi di lahan untuk bercocok tanam tiba-tiba rombongan datang dalam jumlah besar. Mereka merusak plank dan fasilitas yang ada, lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga,” ungkapnya
Insiden kejadian tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Adapun korban yang teridentifikasi antara lain M Romadan alias Macil, mengalami luka pada bagian kepala, mata, dan perut, serta patah pada bagian tangan, Ali Murdani Manurung alias Dani, mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian punggung dan bahu, Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki.
Personel dari Polres Asahan dilaporkan telah turun ke lokasi dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area lahan eks HGU PT BSP. Aparat juga mengumpulkan keterangan dari masyarakat serta melakukan pendataan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Asahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses penanganan dan menunggu hasilnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber Tim Intivistigasi Nasional
(Tim/redaksi)