Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

Jumat, 06 Maret 2026 | 04:46:13 WIB
Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopoti Foto: Bandar Sabu di Balik Jeruji Terbongkar, Polda Riau Sita Aset Miliaran Rupiah

PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar yang dikendalikan seorang bandar dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Subdit I Ditresnarkoba yang melakukan dua operasi besar dalam pengembangan kasus peredaran sabu di Riau.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 9 November 2025 di Jalan Kesadaran, kawasan Tangkerang, Pekanbaru. Dalam operasi itu, tim berhasil menangkap dua kurir berinisial RF dan HR yang membawa 27 paket besar sabu dengan berat total sekitar 26,9 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan baru pertama kali melakukan aksi serupa. Polisi menemukan fakta bahwa keduanya sudah tiga kali menjemput narkotika dalam jumlah besar, yakni 70 kilogram, 20 kilogram, dan terakhir 27 kilogram yang berhasil digagalkan petugas.

“Tim tidak berhenti di kurir. Kami kembangkan sampai ke pengendali maupun bandarnya,” ujar Kombes Putu.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut. Penyidik menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan di beberapa rekening milik para tersangka.

Berkat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru, tim akhirnya berhasil mengungkap sosok pengendali utama jaringan tersebut.

Pengendali yang dimaksud adalah seorang narapidana berinisial AA alias B yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas. Dari balik jeruji, ia diketahui tetap mengendalikan peredaran sabu di berbagai wilayah.

AA alias B tidak hanya mengatur distribusi sabu di Provinsi Riau, tetapi juga memperluas jaringan hingga ke Jambi dan Sumatera Selatan. Bahkan, ia disebut memesan pasokan narkotika dari negara tetangga untuk diedarkan di sejumlah daerah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita tujuh unit telepon genggam, fasilitas mobile banking, serta beberapa kartu ATM yang digunakan untuk mengatur aliran dana transaksi narkoba, mulai dari pembayaran barang, hasil penjualan, hingga upah bagi kurir.

“Ini bukti bahwa Polda Riau tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga bandar besar yang mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” tegas Kombes Putu.

Dari hasil analisis transaksi tiga rekening milik tersangka, penyidik memblokir serta menyita dana lebih dari Rp3 miliar yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkoba.

Tim kemudian melakukan penelusuran aset dan menemukan sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Griatika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan narkotika. Rumah tersebut kini telah disita sebagai bagian dari upaya memiskinkan bandar.

Selain pengungkapan jaringan dan penyitaan aset, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 27 paket besar sabu yang sebelumnya berhasil diamankan dari para kurir.

Kombes Putu menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memiskinkan para bandar agar tidak lagi memiliki kemampuan menjalankan jaringan kejahatan mereka. (Lelek)

Tulis Komentar