Pengerjaan penataan drainase lingkungan Dusun Teratak, Desa Sipungguk

Kampar- Pengerjaan penataan drainase lingkungan Dusun Teratak, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari APBD 2024 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar
dengan jumlah dana Rp. 169.848.000 yang dikerjakan oleh salah seorang oknum wartawan berinisial MA diduga asal jadi.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Sipungguk yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media. Jumat, (12/07/24).
Menurut narasumber kepada awak media mengatakan, pada waktu itu dia menggali paritnya, hanya setelah itu terkendala, kemarin berhenti sebentar. Setelah itu baru mulai kerjanya. Menurut pantauan saya selama ini pengerjaan drainase tersebut lantainya diduga tidak menggunakan besi. Fotonya kemarin saya kirimkan kepada salah seorang wartawan, di foto itukan sudah nampak lantai kerjanya tidak ada menggunakan besi. Saya lihat ketika orang itu mengecor besinya dibuka, yang sekarang itu lantai kerjanya tidak ada satu batang pun besinya," ujar warga Desa Sipungguk tersebut.
Selanjutnya awak media ke lokasi pengerjaan proyek drainase tersebut untuk monitoring langsung, tampak oknum wartawan inisial MA tersebut ada di lokasi sedang berbincang - bincang dengan beberapa orang yang diduga sebagai pengawas lapangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar.
Kemudian awak media mengkonfirmasi oknum wartawan MA, Ia mengatakan, “Siapa masyarakat yang mengatakan saya sebagai pelaksananya? Saya sebagai jurnalis /wartawan, makanya bukan saya yang punya atau pelaksananya. Kalau saya hanya mencari bahan, pelaksana proyek bukan saya. Pelaksana itu tukang, saya mencari tukang orang sini dan mencari bahan. Kalau menurut saya tidak, siapa yang pelaksana proyek nya ada orangnya. Carilah sendiri, orang itu juga tidak ada disini," ujar MA dengan gaya arogannya kepada Wartawan.
“Ini karena di kampung saya, yang mengusulkan dari awalnya saya. Makanya saya bertanggung jawab untuk melihat orang ini bekerja sampai selesai. Kebetulan saya dipercayakan mencari tukang dan menyediakan bahan," tutup MA.
Di tempat terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, Nurazman ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon Whatsappnya menyampaikan, “kontraktor CV Berkah Jaya Sentosa. Untuk pelaksana proyek tersebut namanya Mirdas,” katanya.
Lalu awak media menjelaskan kepada Nurazman bahwasan profesi Mirdas tersebut wartawan. Sesuai Undang - undang Pers No 40 tahun 1999, wartawan dilarang sebagai pelaksana proyek.
Lalu Nurazman menjawab, “kalau kami seperti ini bang. Kami kontrak asalkan jangan dia direkturnya atau pemegang kekuasaan, baru tidak bisa bang. CV yang dipakai dia itu punya orang lain, kami tidak berhak untuk melarangnya. Kalau CV ini kami larang, kami yang digundal sama CV tersebut. Jadi seperti itulah intinya bang, kita larang gak bisa. Kami kontrak bukan dengan personalnya, tetapi dengan pimpinan CVnya," terang Nurazman.
“Kemudian kalau teknis pengerjaannya silahkan konfirmasi kepada pengawasnya, sebab dia yang tahu di lapangan. Terkait adanya informasi yang diduga lantai kerjanya tidak menggunakan besi, kami akan menindaklanjutinya bang. Kami akan melakukan cek and ricek, habis itu ditinjau lagi dan ditegur. Kalau gak dikasih Surat Peringatan (SP), sampai dua kali. Kalau tidak juga dibiarkan dulu, kalau tidak diperbaiki putus kontrak. Itu saja, dihitung semua komponen yang sudah dikerjakannya berapa. Sampai pemutusan kontrak, kalau dia tidak mau dengar tidak usah diurus,” jelasnya.
“Langkah - langkah untuk kedepannya hari senin akan kami tinjau ulang lagi, setiap turun pasti ada laporannya. Apa pun item yang ada di RAB nya harus dilaksanakan," pinta Nurazman.
( tim media)