Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:22:01 WIB
Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbarui Foto: Peredaran Narkoba di Lapas Disorot, Menteri Imipas Diminta Copot Kalapas Pekanbaru

Pekanbaru – Kasus peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia diminta bertindak tegas terhadap oknum petugas yang terlibat maupun lalai dalam pengawasan di lingkungan lapas.

Sorotan tersebut muncul menyusul pengungkapan jaringan narkoba oleh Polda Riau yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kondisi ini dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan masih memiliki celah serius.

Dalam ketentuan hukum, Pasal 132 Undang-Undang Narkotika mengatur bahwa percobaan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama tindak pidana tersebut.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Penindakan dinilai harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari kepala lapas, kepala rumah tahanan, hingga petugas pengamanan yang terbukti lalai atau terlibat. Selain pencopotan jabatan, oknum yang terlibat juga harus diproses secara hukum.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta melakukan penataan ulang sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk memindahkan narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ke fasilitas khusus dengan pengamanan lebih ketat.

Sebagian besar narapidana di lapas diketahui merupakan pecandu narkoba yang juga membutuhkan proses rehabilitasi. Karena itu, selain penindakan hukum, pendekatan pemulihan psikologis dan mental bagi warga binaan juga dinilai penting.

Untuk memastikan lapas benar-benar bersih dari praktik ilegal, kementerian juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap potensi keberadaan telepon genggam, pungutan liar, hingga peredaran narkoba di dalam lapas.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggerebekan rutin, razia kamar hunian, serta tes urine terhadap narapidana maupun petugas guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan dengan menambah jumlah petugas atau sipir serta memperbaiki sarana dan prasarana penunjang sistem pemasyarakatan.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme petugas serta memperkuat sistem pengawasan sehingga jaringan narkoba tidak lagi bisa dikendalikan dari dalam penjara.

Perbaikan sistem pemasyarakatan juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan sistem pengawasan yang lebih baik serta dukungan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan, penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas diharapkan dapat ditekan sehingga potensi tindak pidana dari balik penjara dapat dicegah.

Pemerintah juga diminta melibatkan aparat keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membantu pelaksanaan razia besar-besaran di lapas dan rutan.

Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menonaktifkan Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru jika terbukti terjadi pelanggaran serius.

Ultimatum tegas pun disampaikan bahwa tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Kebijakan “bebas handphone dan narkoba” harus ditegakkan sebagai komitmen serius negara dalam memberantas jaringan narkotika dari dalam penjara. (Lelek)

Tulis Komentar