Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:00:56 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.i Foto:

Gentaonline.com - DKI Jakarta 

Kamis 26 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.  
Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Kepala Bagian Pemerintahan, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1). Tutup (Eddy Lelek)

Jakarta, 26 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Tulis Komentar