GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran
Foto:
Pekanbaru, Kamis (12/3/2026) – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam penanganan sebuah perkara narkotika di Kota Pekanbaru. Dugaan tersebut muncul dari informasi yang diterima pihak GRANAT dari salah seorang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya lima orang yang sempat diamankan dalam perkara tersebut. Namun dalam proses selanjutnya, hanya dua orang yang ditahan sementara tiga lainnya dilepaskan.
Menurut Freddy, informasi yang diterima GRANAT bersumber dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC, yang disebut telah menyampaikan kepada orang tua salah seorang tersangka yang masih ditahan bahwa mereka bisa dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada oknum penyidik di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
“Ketua GRANAT Riau meminta kepada Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Riau untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegas Freddy.
Ia mengatakan, jika informasi tersebut benar terjadi, maka hal tersebut sangat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini gencar disuarakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara itu, seorang berinisial WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum barang tersebut diserahkan kepada WC, yang kemudian diduga meneruskannya kepada AF dan AN.
Setelah proses penyerahan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan, sementara tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan satu orang rekannya turut dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihak GRANAT terkait asas keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan,” kata Freddy.
Freddy menegaskan bahwa sebagai organisasi yang konsisten memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, GRANAT tidak membela siapa pun yang terbukti bersalah. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
Menurutnya, jika proses hukum terhadap perkara ini akan dilanjutkan, maka pihaknya meminta agar kelima orang yang sempat diamankan diproses secara hukum dengan standar yang sama.
“Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap tegas dan transparan dalam penanganan perkara seperti ini sangat penting agar komitmen aparat kepolisian dalam menyatakan perang terhadap narkotika benar-benar dipercaya oleh masyarakat.
“GRANAT Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Natasya