GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika di Pekanbaru, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran
Foto:
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam penanganan perkara narkotika di Kota Pekanbaru. Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi dari salah seorang yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus tersebut.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa dalam kasus tersebut sempat diamankan lima orang. Namun dalam perkembangan proses hukum, hanya dua orang yang akhirnya ditahan sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
“GRANAT Riau meminta kepada Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Riau untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegas Freddy.
Menurut Freddy, informasi yang diterima pihaknya bersumber dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC. Ia disebut menyampaikan kepada orang tua salah satu tersangka yang masih ditahan bahwa mereka bisa dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada oknum penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Freddy menilai, apabila informasi tersebut benar terjadi, maka hal itu sangat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini terus digaungkan oleh aparat penegak hukum.
Dalam kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara itu, WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum barang tersebut diserahkan kepada WC, yang kemudian diduga meneruskannya kepada AF dan AN.
Setelah proses penyerahan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan, sementara tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekannya turut dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihak GRANAT terkait asas keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satu dari dua orang yang ditahan diketahui bernama Aliif Daffa Chayrawan alias Dafa bin Deswandi (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Aliif ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/II/2026/Satresnarkoba yang dikeluarkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Etomidate yang terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area parkir Grand Dragon Pub & KTV di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Freddy mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir justru ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan,” kata Freddy.
Freddy yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Riau menegaskan bahwa sebagai organisasi yang konsisten memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, GRANAT tidak membela siapa pun yang terbukti bersalah. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
Menurutnya, jika proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan, maka kelima orang yang sempat diamankan seharusnya diproses dengan standar hukum yang sama.
“Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap tegas dan transparan dalam penanganan perkara seperti ini sangat penting agar komitmen aparat kepolisian dalam menyatakan perang terhadap narkotika benar-benar dipercaya oleh masyarakat.
“GRANAT Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Lelek)