Hak Jawab

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Klarifikasi Isu ‘Wartel’ HP dan Razia, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Napi

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:28:12 WIB
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Klarifikasi Isu ‘Wartel’ HP dan Razia, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Napii Foto:

Pekanbaru – Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan media terkait dugaan praktik “wartel” handphone ilegal di dalam lapas yang disebut-sebut memungkinkan narapidana berkomunikasi secara bebas.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/3/2026), Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Albright Sitohang, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut pihak lapas, pernyataan staf humas yang sempat dikutip dalam pemberitaan sebelumnya merupakan pernyataan pribadi dalam situasi informal, dan bukan sikap resmi institusi. Ia menyebut istilah “sistem wartel” yang dimaksud merujuk pada fasilitas legal bernama Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), bukan praktik penyewaan ponsel ilegal.

“Fasilitas ini disediakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai sarana komunikasi warga binaan yang diawasi secara ketat,” jelasnya.

Selain itu, pihak lapas juga membantah anggapan bahwa razia hanya dilakukan saat isu mencuat di publik. Mereka menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara rutin, baik terjadwal maupun inspeksi mendadak, dengan frekuensi hingga tiga kali dalam seminggu.

“Razia kami lakukan secara konsisten dan berkoordinasi dengan aparat lain seperti kepolisian, TNI, dan BNN. Barang bukti yang ditemukan didata dan dimusnahkan secara berkala,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana kasus narkotika, pihak lapas memastikan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan sama tanpa diskriminasi. Setiap pelanggaran, baik oleh napi kasus umum maupun narkotika, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut, lanjutnya, mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, termasuk penempatan di sel isolasi hingga pencabutan hak remisi.

Lebih jauh, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Upaya itu dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Di akhir pernyataan, pihak lapas mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghargai fungsi kontrol sosial media, namun kami berharap setiap informasi disajikan secara cover both sides agar tidak membentuk opini publik yang tidak tepat,” tutupnya. (rls)

Tulis Komentar