Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan
Foto:
Terkuak dari “Keceplosan” Staf Humas, Dugaan Praktik “Wartel” HP di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Isu Razia Musiman hingga Dugaan Bisnis Menggiurkan Jadi Sorotan
PEKANBARU – Dugaan praktik penggunaan telepon genggam (HP) secara ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kian menguat. Temuan ini mencuat dari pernyataan spontan seorang staf humas dalam pertemuan dengan awak media, yang mengindikasikan adanya sistem komunikasi terselubung di balik jeruji.
Pertemuan yang berlangsung di sebuah kedai kopi di kawasan Arifin Ahmad itu awalnya bertujuan meredam polemik pemberitaan viral. Namun, diskusi justru berkembang menjadi forum kritis yang mengungkap sejumlah kejanggalan di dalam lapas.
Pimpinan Redaksi Gentaonline.com dalam pertemuan itu melontarkan pertanyaan tajam, tidak hanya soal peredaran HP, tetapi juga pola penindakan yang dinilai tidak konsisten.
“Kenapa razia dilakukan hanya saat viral? Lalu bagaimana dengan barang bukti selama ini? Kenapa yang sering tertangkap justru tahanan kasus umum, sementara napi narkoba tidak tersentuh?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda di dalam lapas. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya sistem yang membuat narapidana tertentu tetap “aman dan nyaman” dalam berkomunikasi.
Pernyataan itu kemudian memancing respons spontan dari salah satu staf yang hadir. Dalam suasana santai, ia menyebut praktik komunikasi di dalam lapas berjalan dengan “sistem wartel”.
Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian. Istilah “wartel” diduga mengacu pada praktik penyewaan HP secara ilegal kepada narapidana dengan tarif tertentu. Bahkan, sempat muncul candaan bahwa narapidana kasus ringan tidak memiliki akses karena biaya penggunaan yang mahal.
Dari sudut pandang investigatif, istilah “wartel” ini bukan sekadar candaan, melainkan mengarah pada dugaan adanya sistem ekonomi terselubung di dalam lapas.
Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut diduga menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Narapidana, khususnya kasus narkotika dan tahanan yang memiliki kemampuan finansial, disebut-sebut harus membayar sejumlah uang untuk bisa mengakses alat komunikasi.
Besaran biaya yang beredar bervariasi, mulai dari harian hingga bulanan. Jika diakumulasi, praktik ini diduga mampu menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut sulit diberantas karena adanya kepentingan ekonomi yang bermain di dalamnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang mengonfirmasi keterlibatan pimpinan lapas secara langsung. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Meski begitu, kombinasi antara pernyataan “sistem wartel”, pertanyaan soal razia yang terkesan reaktif, serta dugaan adanya aliran uang dari narapidana, menjadi sinyal kuat perlunya investigasi menyeluruh.
Jika benar praktik ini terjadi, maka bukan hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, narapidana secara tegas dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi tanpa izin.
Apabila penggunaan HP tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang mencuat.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan di dalam lapas tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga menyangkut potensi praktik ekonomi ilegal yang dapat memperkuat jaringan kejahatan.
Jika tidak ditindak serius, lapas berisiko menjadi bukan lagi tempat pembinaan, melainkan pusat kendali kejahatan yang justru tumbuh subur dari dalam sistem itu sendiri. (Tim)