Dugaan KKN Dana BOS 2024 di SMAN 7 Pekanbaru, Kepsek Amri M.Pd Diminta Segera Diaudit

Pekanbaru – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 7 Pekanbaru menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Amri, M.Pd. Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan wali murid, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 di sekolah tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah investigasi awak media menemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Berdasarkan data yang dilaporkan ke pemerintah pusat melalui aplikasi OMSPAN, total dana BOS yang dikucurkan untuk SMAN 7 Pekanbaru pada TA 2024 mencapai Rp 1,42 miliar dalam dua tahap. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp 370,98 juta, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Tim investigasi yang melakukan pemantauan langsung ke SMAN 7 Pekanbaru menemukan bahwa kondisi bangunan sekolah masih dalam keadaan baik, tanpa adanya tanda-tanda perbaikan signifikan yang sebanding dengan besarnya anggaran yang diklaim telah digunakan. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa tidak ada pemeliharaan besar seperti perbaikan furnitur atau pembangunan gedung baru.
"Bangunan sekolah masih bagus, kami tidak melihat ada perbaikan signifikan. Anggaran yang besar itu dipakai untuk apa?" ujar warga tersebut.
Selain itu, jumlah siswa penerima manfaat dana BOS yang dilaporkan sebanyak 959 siswa juga masih diragukan kebenarannya.
Item Anggaran yang Dipertanyakan
Berikut beberapa rincian anggaran yang menimbulkan pertanyaan publik:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 88.960.000
Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 461.916.800
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 152.804.700
Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 28.287.200
Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 213.170.250
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 52.500.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 370.981.050
Pembayaran honor: Rp 50.000.000
Total dana BOS tahap I dan II: Rp 1.418.620.000
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut digelembungkan.
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi melalui WhatsApp, Kepsek Amri, M.Pd, menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Komite Sekolah sebelum memberikan klarifikasi.
"Saya akan melakukan rapat dengan Komite dulu, dalam minggu ini akan segera melakukan klarifikasi. Kalau bisa kita duduk dulu (ngopi)," ujar Amri.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru: apa hubungan dana BOS dengan Komite Sekolah?
Tim investigasi mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 7 Pekanbaru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah juga dinilai perlu dilakukan guna mencegah potensi penyimpangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana BOS harus diawasi secara ketat agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
(Tim Investigasi/Media)