Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan
Foto: Ali Murdani Manurung Diborgol Saat Luka Parah
Gentaonline.com - Asahan
Ini sudah melampaui batas. Yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum di negara ini adalah pihak kepolisian, bukan main hakim sendiri seperti yang diduga dilakukan terhadap klien kami.
Klien kami dalam kondisi kepala remuk dan pecah-pecah, tetapi justru diborgol. Kalau keluarga tidak datang menjenguk, kami tidak tahu bagaimana kondisi klien kami di rumah sakit itu,” tegas Akhmat Saipul Sirait saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, korban yang mengalami luka serius semestinya mendapatkan prioritas penanganan medis dan perlindungan, bukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
Selain itu, kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polres Asahan, pihak BSP diduga segera membawa korban dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
“Namun setelah keluarga melapor ke Polres Asahan, pihak BSP buru-buru mengantarkan korban ke pihak Polres Asahan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ali Murdani Manurung dikabarkan masih berada di Polres Asahan. Pihak keluarga saat ini tengah mengajukan permohonan rawat inap guna memastikan korban memperoleh penanganan medis yang layak atas luka serius yang dialaminya.
Peristiwa ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani konflik lahan eks HGU 366 hektar.
Warga berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun perlakuan yang dinilai melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak mereka. Sumber tim investigasi Nasional, Adin LBH.