DIRUSAKI DAN DIPERJUALBELIKAN BERTAHUN-TAHUN, LSM KOPARI DESAK PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI TURUN TANGAN SELAMATKAN HUTAN MANGROVE MANDEH
Foto:
GentaOnline. Com - Sumatra Barat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pengawasan dan Aspirasi Rakyat Indonesia (KOPARI) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan perambahan dan pengurukan kawasan hutan mangrove di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan karena persoalan dugaan kerusakan kawasan mangrove masih menjadi perhatian masyarakat. LSM KOPARI menilai perlindungan kawasan mangrove merupakan kepentingan bersama mengingat ekosistem tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat berbagai biota laut, penyerap karbon, serta penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup LSM KOPARI, Bung Irvan, mengatakan negara harus hadir untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap lingkungan hidup diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mendesak Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Lingkungan hidup adalah kepentingan bangsa yang wajib dilindungi," tegas Bung Irvan.
Menurut Bung Irvan, berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan tim LSM KOPARI, ditemukan adanya indikasi yang perlu didalami lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas jual beli lahan yang diduga berada di kawasan hutan mangrove di Mandeh.
Selain itu, tim juga memperoleh berbagai informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan adanya oknum aparatur pemerintahan nagari/desa yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir.
"Temuan awal kami merupakan informasi yang perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Justru kami meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dipanggil dan dimintai keterangan sehingga semuanya menjadi terang berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Bung Irvan.
LSM KOPARI menyebutkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana lingkungan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang objektif, independen, dan akuntabel.
Selain meminta perhatian Presiden dan Kapolri, LSM KOPARI juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan status kawasan, kondisi hutan mangrove, serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bung Irvan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LSM KOPARI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami tidak menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Namun negara wajib memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kebenaran dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.”
LSM KOPARI berharap Presiden RI memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kawasan mangrove sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ketahanan wilayah pesisir. Kepada Kapolri, LSM KOPARI meminta agar jajaran kepolisian mengawal penanganan perkara tersebut secara serius serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kawasan mangrove adalah aset ekologis bangsa yang tidak tergantikan. Bila terbukti terjadi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan," tutup Bung Irvan.
LSM KOPARI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. (Lelek)