Jacob Ereste: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Idealnya Dapat Sekaligus Untuk Mempersatukan Kaum Buruh Indonesia Bersama Partai Buruh

Ahad, 05 Juli 2026 | 19:03:19 WIB
Jacob Ereste: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Idealnya Dapat Sekaligus Untuk Mempersatukan Kaum Buruh Indonesia Bersama Partai Buruhi Foto:

GentaOnline.Com - Nasional. Kesadaran, solidaritas -- kebersamaan -- kepedulian serta persatuan kaum buruh Indonesia harus digarap dengan baik dan tekun sehingga makna koalisi bagi serikat buruh dalam Partai Buruh wajib dan patut mendapat prioritas utama dalam organisasi buruh hingga upaya membangun Partai Buruh yang kuat dan solid. Jika tidak, maka selamanya organisasi buruh maupun Partai Buruh  di Indonesia tidak akan pernah mengendus parlemen, apalagi ingin  berharap memiliki kekuatan suara yang signifikan dalam menentukan kebijakan publik yang selama ini sudah dikeloni oleh partai politik.

Potensi organisasi buruh dan partai buruh di Indonesia belum pernah berhasil dikonsolidasikan dalam satu suara dan langkah untuk mengaksentuasikan harapan dari aspirasi kaum buruh melalui organisasi buruh, apalagi diharap lewat partai buruh. Sebab yang cenderung terjadi adalah sikut menyikut dalam organisasi butuh sendiri, apalagi setelah masuk dalam wadah yang lebih besar seperti partai buruh. Karena itu, sepanjang sejarah organisasi buruh -- yang sempat cukup kuat berperan semasa Orde Baru dengan fenomena SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) melawan tekanan rezim penguasa -- akhirnya keok. Bahkan terpecah belah akibat tidak cukup siap menerima reformasi, kendati SBSI sendiri menjadi garda terdepan dalam gerakan reformasi 1998 yang kemudian dipiuhkan oleh segelintir politisi yang menunggu di tikungan. Akibatnya, reformasi dianggap gagal, meski yang sesungguhnya terjadi adalah tidak siapnya elemen dari pergerak reformasi yang tidak siap menyambut reformasi.

Ibarat keberhasilan dalam membangun  Istana mewah, tapi penghuninya sendiri tidak cukup mampu mentransfer diri menjadi penghuni Istana yang megah dan mewah itu, maka yang terjadi suasana di Istana itu menj adi semacam pos ronda di kampung yang cuma menjadi klaim merk aktivis dadakan yang semakin membuat bingung untuk memposisikan sehingga terlalu lama menjadi penonton gerak reformasi yang terus berjalan tanpa pernah mau menunggu. Kemudian ramai jadi tajuk bincang kalangan aktivis, ada gerakan "Koalisi Buruh Tanpa Partai Buruh", (Kompas, 4 Juli 2026) sejumlah konfederasi Serikat buruh mendeklarasikan pembentukan koalisi besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, 1 Juli 2026. Dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sudah menjadi Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal justru tidak hadir.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, koalisi ini menghimpun 16 konfederasi dan 147 federasi serikat buruh, untuk memperjuangkan UU Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2026 bisa terbentuk.

Sedangkan Jumhur Hidayat yang kini menjabat Menteri Lingkungan Hidup hadir dan tegas menyatakan dukungan terhadap koalisi buruh yang baru dibentuk.

Sejumlah konfederasi Serikat buruh yang bergabung diantaranya KSPSI yang dipimpin Andi Gani Nena Wes, KSPSI pimpinan Jumhur Hidayat, KSPSI pimpinan Yorrys Raweyay, KSBSI pimpinan Elly Silaban, KASBI, KPBI, KSPN, ASPEK Indonesia, KBMI, serta sejumlah konfederasi dan federasi butuh lainnya.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia ini -- demikian namanya,  KBPBI -- mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi seperti putusan No. 168/PPU-XII/2023.

Untuk mengawal pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru ini, koalisi buruh akan membentuk tim teknis yang mulai bekerja mulai pekan  ini juga untuk bersatu menyalurkan semua gagasan dan masukan yang perlu untuk melindungi dan mensejahterakan kaum buruh Indonesia yang selama ini terkesan menjadi sapi perahan.

Pembentukan tim teknis yang dibangun koalisi kaum buruh ini memang perlu segera dipersiapkan agar UU yang sudah harus disahkan pada Oktober 2026 dapat segera terwujud dengan baik dan memberi jaminan bagi kaum buruh Indonesia tidak lagi dijadikan korban dalam pembangunan manusia Indonesia yang cerdas, tidak miskin sehingga bisa lebih sejahtera. Batas waktu pengesahan UU Ketenagakerjaan yang terbebas dari caplokan Omnibus Law yang menjerat kaum buruh Indonesia ini, diharap dapat terciptanya kondisi bagi kaum buruh Indonesia akan lebih baik, manusiawi sesuai dengan amanah UUD 1945 dan Pancasila yang selama ini terkesan belum pernah dilaksanakan.

Artinya, kehadiran koalisi butuh untuk mengawal pengesahan UU Ketenagakerjaan ini tidak sama sekali terkait dengan keberadaan partai buruh, meski sangat strategis dan taktis bila dapat berperan besar dalam upaya mengawal dan menyempurnakan UU Ketenagakerjaan yang harus segera disahkan itu. Setidaknya, dalam  momentum kebersamaan ini  dapat menjadi upaya untuk merekatkan kebersamaan organisasi buruh dengan partai buruh, agar dalam Pemilu 2029 mendatang bisa eksis dan tampil sebagai partai alternatif yang dapat mewakili rakyat. Jika tidak, momentum ini akan berlalu begitu saja, tidak memberi nilai tambah bagi kaum buruh, bagi organisasi buruh dan khususnya bagi partai buruh di Indonesia agar tidak kembali menjadi penonton dari apa yang selama ini dimainkan oleh partai politik yang telah kehilangan kepercayaan dari rakyat.

Artinya, jika momentum Koalisi Besar Perjuangan Buruh ini tidak dapat dimaksimalkan sebagai upaya konsolidasi menyatukan kebersamaan -- kepedulian, solidaritas serta bersatunya kaum buruh Indonesia -- maka selamanya harkat dan martabat hingga tingkat kesejahteraan dan kenyamanan kaum buruh Indonesia tidak pernah akan berubah, panggah dalam penderitaan dan tekanan tidak memiliki nilai tawar yang dapat diandalkan untuk mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia Indonesia yang berhak menikmati  kemerdekaan di negerinya sendiri. Karena itu, takaran idealnya dari capaian "Koalisi Besar Perjuangan Buruh" ini, tidak sekedar mengawal pembentukan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan semata, tapi harus dapat mempersatukan kaum buruh Indonesia untuk menjadi kekuatan politik alternatif yang siap menyuarakan jerit pilu seluruh rakyat Indonesia yang sangat mengidamkan tempat bernaung, berlindung dan memberi rasa aman dan nyaman dari penindasan yang secara terang benderang dilakukan maupun yang dilakukan secara  terselubung. Sehingga rakyat terus menderita.


Banten, 5 Juli 2026

Tulis Komentar