Kandang Babi Dikeluhkan Warga, Pemko Diminta Tegas: Jika Langgar Aturan, Tutup!

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:30:00 WIB
Kandang Babi Dikeluhkan Warga, Pemko Diminta Tegas: Jika Langgar Aturan, Tutup!i Foto:

GentaOnline.Com - Pekanbaru. Keberadaan kandang babi di wilayah Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Keluhan warga bukan sekadar persoalan bau, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah aktivitas peternakan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan tata ruang, perizinan usaha, persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah?

Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan aroma yang berasal dari kandang serta menduga adanya persoalan limbah yang mengalir ke lingkungan sekitar. Persoalan tersebut bahkan telah diberitakan sejak April 2026 dan mendorong desakan agar Pemerintah Kota Pekanbaru turun tangan melakukan penertiban.

Kini pertanyaan publik semakin mengarah kepada legalitas dan kepatuhan pelaku usaha.

Pasalnya, keberadaan sebuah usaha di tengah masyarakat tidak cukup hanya ditunjukkan dengan adanya surat keterangan atau dokumen administratif tertentu. Pemerintah perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, legalitas usaha, persetujuan lingkungan, bangunan, hingga sistem pengelolaan limbah.

Terlebih, Kota Pekanbaru memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW Kota Pekanbaru 2020–2040 yang mengatur pola ruang serta arahan pemanfaatan ruang. Artinya, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang harus dapat diuji kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Jangan Sampai Perda Hanya Jadi Pajangan

Publik tentu patut mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan usaha dapat berjalan apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi jika benar terdapat keluhan masyarakat mengenai bau maupun dugaan persoalan limbah, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada mediasi administratif semata.

Pemko Pekanbaru harus turun ke lapangan.

Bukan hanya melihat kandangnya, tetapi memeriksa seluruh dokumen dan kondisi faktualnya.

Apakah lokasi sesuai tata ruang?

Apakah izin usaha sesuai dengan kegiatan yang dijalankan?

Apakah persetujuan lingkungan telah dimiliki?

Berapa jumlah ternak sebenarnya?

Bagaimana kotoran dan air limbah dikelola?

Ke mana aliran limbah tersebut?

Dan yang paling penting, apakah keberadaan usaha tersebut menimbulkan gangguan atau pencemaran terhadap masyarakat sekitar?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Pelaku Usaha Jangan Merasa Kebal Aturan

Kritik publik juga diarahkan kepada pelaku usaha agar tidak menjadikan keberadaan dokumen administratif tertentu sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban lain yang diwajibkan peraturan.

Memiliki dokumen bukan berarti otomatis bebas dari pengawasan.

Apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian, maka pelaku usaha harus diberikan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terbukti dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tidak terjadi prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.

Jika Terbukti Melanggar, Jangan Setengah Hati

Di sinilah ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru diuji.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan terpadu ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai tata ruang, tidak memenuhi persyaratan perizinan, tidak memiliki persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, atau terbukti menimbulkan pencemaran/gangguan lingkungan, maka pemerintah tidak boleh sekadar memberikan teguran lalu membiarkan kegiatan tetap berjalan tanpa penyelesaian.

Jika memang melanggar, hentikan. Jika memang tidak memenuhi ketentuan, tutup sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab penegakan aturan tidak boleh bergantung pada siapa pemilik usaha dan siapa yang memiliki kepentingan di belakangnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki perangkat penegakan ketertiban yang dapat dilibatkan sesuai kewenangannya. Pemko sendiri dalam penertiban kegiatan lain menegaskan bahwa penataan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Warga Berhak Mendapat Jawaban

Pada akhirnya, persoalan ini bukan mengenai sentimen terhadap jenis ternaknya.

Ini soal aturan.

Kalau usaha tersebut legal, pemerintah harus berani menunjukkan legalitasnya.

Kalau tata ruangnya sesuai, tunjukkan kesesuaiannya.

Kalau persetujuan lingkungannya ada, buka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kalau pengelolaan limbahnya memenuhi standar, lakukan pemeriksaan dan sampaikan hasilnya.

Namun apabila hasil pemeriksaan justru menemukan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkannya beroperasi.

Publik menunggu ketegasan.

Jangan sampai warga yang setiap hari mencium dampaknya justru diminta bersabar, sementara dugaan pelanggaran terhadap aturan dibiarkan berjalan.

Kini bola berada di tangan Pemko Pekanbaru, DPMPTSP, Dinas Pertanian, DLH/DLHK, Dinas PUPR serta Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan secara terpadu dan transparan.

Kandang boleh berdiri. Usaha boleh berjalan. Tetapi semuanya harus tunduk pada aturan.

Dan jika aturan benar-benar dikangkangi, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas.

Bukan sekadar menegur. Bukan sekadar memediasi. Tetapi menutup kegiatan apabila secara hukum memang terbukti wajib dihentikan. (TIM) 

Tulis Komentar