SURAT REKOMENDASI PEGAWAI LAMA BEREDAR, PUSARAN SEKWAN RIAU MEMANAS: ADAKAH INTERVENSI POLITIK DI BALIK PENATAAN ASN?
Foto:
GentaOnline.Com - Pekanbaru - Kebijakan penataan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau melakukan mutasi terhadap ratusan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari program penyegaran dan pembenahan birokrasi, kini beredar sebuah dokumen rekomendasi yang menunjukkan adanya upaya meminta seorang pegawai yang telah ditugaskan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk kembali ditempatkan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut berupa surat “REKOMENDASI” Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Riau yang ditandatangani Ketua Fraksi, Maamun Solikhin, M.Ag.
Dalam surat itu tercantum nama ASRI, dengan jabatan Operator Layanan Operasional. Surat menyebut unit kerja penugasannya adalah Satpol PP, sedangkan unit kerja saat ini berada di Bagian Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Riau sebagai staf Fraksi PDI Perjuangan.
Yang menjadi sorotan adalah permintaan dalam surat tersebut agar surat penugasan di Satpol PP tertanggal 10 Juli 2026 dicabut dan pegawai bersangkutan dikembalikan ke Sekretariat DPRD Provinsi Riau, khususnya ke Bagian Persidangan dan Produk Hukum sebagai staf Fraksi PDI Perjuangan.
Alasan yang dicantumkan dalam surat adalah bahwa yang bersangkutan selama bekerja disebut tidak terlibat dalam kasus temuan SPPD fiktif maupun kasus hukum lainnya.
Dari Kebijakan Gubernur ke Rekomendasi Fraksi
Dokumen ini menjadi menarik karena muncul di tengah kebijakan penataan ASN Sekwan yang sebelumnya secara terbuka diumumkan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada 18 Mei 2026, Pemprov Riau menyatakan akan melakukan penyegaran terhadap lebih dari 300 ASN di lingkungan Sekwan DPRD Riau. SF Hariyanto ketika itu menjelaskan bahwa penyegaran dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan untuk membangun budaya kerja yang lebih transparan serta tertib administrasi.
Beberapa hari kemudian, Pemprov Riau melakukan mutasi terhadap 307 ASN Setwan. Sekda Riau Syahrial Abdi menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Gubernur Riau dan merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian.
Dengan latar tersebut, munculnya rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan yang meminta seorang pegawai dikembalikan ke Setwan tentu menimbulkan pertanyaan.
Apakah rekomendasi tersebut hanya aspirasi Fraksi, atau kemudian menjadi bagian dari proses administratif untuk mengembalikan pegawai yang sebelumnya telah dipindahkan?
Pertanyaan yang Lebih Besar: Siapa yang Memproses?
Persoalan sebenarnya bukan terletak pada boleh atau tidaknya anggota DPRD maupun fraksi memberikan rekomendasi.
Yang perlu dijelaskan adalah apa yang terjadi setelah rekomendasi tersebut dibuat.
Apakah surat rekomendasi itu diteruskan kepada BKD Provinsi Riau?
Jika diteruskan, kapan diterima?
Siapa yang memproses?
Dan yang paling penting:
Apakah pengusulan tersebut telah mendapatkan persetujuan atau disposisi Gubernur Riau SF Hariyanto?
Sebab, apabila benar rekomendasi politik tersebut kemudian diproses dalam administrasi kepegawaian tanpa dasar kewenangan yang tepat, maka persoalannya tidak lagi sekadar surat rekomendasi.
Ia menyentuh pertanyaan mengenai batas antara aspirasi politik DPRD dan kewenangan manajemen ASN pemerintah daerah.
UU ASN Tegas Soal Intervensi Politik
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan landasan yang cukup jelas.
Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. UU yang sama juga menegaskan dalam Pasal 12 bahwa ASN menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih jauh, Pasal 29 ayat (1) UU 20/2023 mengatur bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN kepada gubernur di tingkat provinsi. Pasal 29 ayat (2) menegaskan PPK wajib menerapkan Sistem Merit dalam menjalankan kewenangannya.
Artinya, jika benar terdapat proses pengembalian atau pemindahan ASN, pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi sangat penting.
Posisi DPRD Memang Ada, Tetapi Batasnya Perlu Terang
Sekretariat DPRD memiliki posisi yang unik.
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur Sekretariat DPRD provinsi sebagai unsur pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, tetapi secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Bahkan untuk pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD, PP 18/2016 secara eksplisit menempatkan keputusan pada gubernur dengan persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Namun, ketentuan mengenai Sekretaris DPRD tersebut tidak serta-merta berarti setiap fraksi memiliki kewenangan menetapkan atau mengembalikan ASN tertentu.
Di sinilah batas kewenangan perlu dijelaskan.
Apakah PDI-P Satu-satunya?
Dokumen yang kini beredar memperlihatkan adanya rekomendasi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tetapi muncul pertanyaan berikutnya:
Apakah hanya PDI Perjuangan yang mengusulkan nama pegawai lama?
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat pengusulan nama-nama lain dan bahkan disebut-sebut telah mendapat persetujuan Ketua DPRD Riau, Kaderismanto.
Namun sampai saat ini, informasi mengenai adanya pengusulan dari fraksi lain maupun persetujuan Ketua DPRD tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi resmi.
Jika memang terdapat beberapa daftar nama dari berbagai fraksi, publik tentu berhak mengetahui:
- Berapa jumlah nama yang diajukan?
- Fraksi mana saja yang mengusulkan?
- Siapa yang menandatangani?
- Kepada siapa surat disampaikan?
- Apakah seluruh usulan masuk ke BKD?
- Apakah usulan tersebut telah disetujui Ketua DPRD?
- Apakah Gubernur Riau mengetahui seluruh daftar tersebut?
- Dan apakah Gubernur memberikan persetujuan?
Jika BKD Sudah Memegang Nama, Pertanyaan Besarnya Ada di Sini
Apabila informasi bahwa daftar nama tersebut telah berada di tangan BKD Riau benar, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status daftar tersebut.
Apakah baru sebatas bahan usulan?
Apakah sudah diverifikasi?
Apakah sudah diproses?
Ataukah bahkan sudah ada keputusan administratif?
Kepala BKD Riau perlu menjelaskan secara terang apakah rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan tersebut pernah diterima BKD dan apakah ada proses lanjutan terhadap nama yang tercantum.
Sebab, surat rekomendasi bukan keputusan kepegawaian.
Keputusan administratif tetap harus mengikuti kewenangan, prosedur dan sistem merit yang berlaku.
Jangan Sampai Kebijakan Birokrasi Berubah Menjadi Tarik-Menarik Politik
UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
UU yang sama melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan. Larangan tersebut mencakup tindakan yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan maupun bertindak sewenang-wenang.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa proses administrasi kepegawaian dipengaruhi kepentingan politik, persoalan yang harus diuji bukan sekadar “siapa menitipkan nama?”, tetapi apakah keputusan akhirnya dibuat oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan prosedur yang benar dan sesuai sistem merit.
Publik Menunggu Jawaban
Kini setidaknya terdapat satu dokumen yang dapat diverifikasi: surat rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan yang ditandatangani Maamun Solikhin dan meminta pengembalian ASRI ke Sekretariat DPRD Riau.
Namun surat tersebut belum membuktikan bahwa BKD telah menerima atau memprosesnya, dan juga belum membuktikan bahwa rekomendasi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan Gubernur Riau.
Karena itu, bola berikutnya berada di tangan BKD Riau, Ketua DPRD Riau, Fraksi PDI Perjuangan, serta Gubernur Riau.
Pertanyaan publik kini semakin sederhana:
Apakah rekomendasi partai hanya berhenti sebagai aspirasi?
Atau sudah masuk ke meja BKD untuk diproses?
Jika sudah diproses, apakah ada persetujuan Gubernur Riau?
Dan jika ternyata terdapat sejumlah fraksi lain yang juga mengusulkan nama pegawai lama:
Siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya memutuskan?
Jangan sampai kebijakan penataan ASN yang diklaim sebagai upaya membangun birokrasi profesional justru berubah menjadi tarik-menarik kepentingan politik di balik pintu Sekwan.
Media ini akan meminta klarifikasi kepada BKD Provinsi Riau, Ketua DPRD Riau Kaderismanto, Fraksi PDI Perjuangan, serta pihak Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan apakah dokumen dan informasi tersebut benar serta bagaimana status proses administrasinya.
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut. (*)