Panglima Muda LHMB Kecewa, Pepohonan Patah di Jalan Cut Nyak Dien Bangsal Aceh Diduga Lama Dibiarkan, Pemko Dumai Didesak Segera Bertindak
Foto:
GentaOnline.co.id - Dumai. Panglima Muda Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB), Wan Ade menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi pepohonan patah dan dahan berukuran besar yang terlihat terbiarkan di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kota Dumai. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut, ungkapnya Minggu pagi, 11/10/2026 kepada awak media.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 11.35 WIB, terlihat sejumlah bagian pohon patah dan batang kayu berserakan di tepi jalan. Sebagian dahan berukuran besar tampak menjulur ke arah badan jalan, sementara pepohonan di sekitarnya juga menunjukkan kerusakan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pengendara sepeda motor, mobil, pejalan kaki, serta masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut untuk menjalankan aktivitas.
Keselamatan Pengguna Jalan Tidak Boleh Diabaikan
Panglima Muda LHMB menilai bahwa kondisi pepohonan patah tersebut perlu segera mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pemeliharaan lingkungan jalan, penanganan pohon rawan tumbang, serta pengelolaan keselamatan fasilitas umum.
Pepohonan yang patah atau memiliki dahan rapuh berpotensi menimbulkan bahaya apabila kembali jatuh, terlebih ketika terjadi hujan lebat maupun angin kencang. Selain itu, material kayu yang berada di sekitar badan jalan juga dapat mengganggu jarak pandang dan pergerakan kendaraan apabila tidak segera dibersihkan.
Kekecewaan LHMB bukan semata-mata persoalan pemandangan jalan yang tidak tertata, melainkan menyangkut perlindungan keselamatan masyarakat. Jalan umum merupakan fasilitas yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat sehingga kondisi yang berpotensi membahayakan harus ditangani secara cepat dan terukur.
LHMB juga menekankan bahwa pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban jiwa terlebih dahulu untuk melakukan penanganan terhadap potensi bahaya yang sudah terlihat.
Pemko Dumai Diminta Segera Melakukan Pengecekan Lapangan
Melalui temuan dokumentasi tersebut, Panglima Muda LHMB meminta Pemerintah Kota Dumai segera menurunkan petugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh.
Langkah yang perlu diprioritaskan meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan kondisi pohon untuk memastikan apakah masih terdapat batang atau dahan yang berisiko patah dan menimpa pengguna jalan.
2. Membersihkan material pohon yang patah dan mengamankan bagian kayu yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
3. Melakukan pemangkasan atau penebangan secara terukur apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya risiko membahayakan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
4. Memasang tanda peringatan atau pengamanan sementara apabila terdapat bagian jalan yang berisiko bagi pengguna jalan selama proses penanganan.
5. Mengevaluasi kondisi pepohonan di sepanjang ruas jalan tersebut agar kejadian serupa dapat diantisipasi sejak dini.
LHMB berharap penanganan tidak hanya dilakukan pada satu titik yang terlihat dalam dokumentasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap pohon-pohon lain di sekitar lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kewajiban Pemerintah dalam Menjaga Keselamatan Masyarakat
Secara prinsip, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya, termasuk pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, dan pemeliharaan infrastruktur daerah.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaan penanganan pohon dan pemeliharaan jalan harus disesuaikan dengan status jalan, kepemilikan aset, serta kewenangan instansi terkait.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan jalan yang berorientasi pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penerapan ketentuan tersebut pada lokasi ini perlu melihat status ruas jalan dan kewenangan penyelenggaranya.
Karena itu, Pemko Dumai perlu memastikan bahwa laporan atau temuan mengenai kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan ditindaklanjuti oleh instansi yang tepat. Apabila ruas jalan atau pohon yang bersangkutan berada di bawah kewenangan instansi lain, koordinasi harus segera dilakukan agar penanganan tidak terhambat persoalan administratif.
LHMB Tegaskan Akan Terus Mengawal Kepentingan Masyarakat
Panglima Muda LHMB menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Temuan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemko Dumai dan instansi terkait. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji, terutama ketika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan saat menggunakan fasilitas umum.
LHMB juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan disertai dokumentasi apabila menemukan pohon rawan tumbang, dahan patah, atau hambatan lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Laporan tersebut hendaknya disampaikan kepada instansi berwenang agar dapat segera diperiksa dan ditangani. (***/Lelek)