SETAHUN LEBIH DUGAAN KERUSAKAN MANGROVE MANDEH DISOROT, OMBUDSMAN SUMBAR DIMINTA BUKA KEJELASAN TINDAK LANJUT LAPORAN

Ahad, 11 Oktober 2026 | 12:00:00 WIB
SETAHUN LEBIH DUGAAN KERUSAKAN MANGROVE MANDEH DISOROT, OMBUDSMAN SUMBAR DIMINTA BUKA KEJELASAN TINDAK LANJUT LAPORANi Foto:

GENTAONLINE.CO.ID - PESISIR SELATAN. Dugaan kerusakan kawasan mangrove di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, masih menyisakan pertanyaan publik. Lebih dari setahun sejak persoalan tersebut mencuat melalui pemberitaan dan pengaduan masyarakat pada 2025, perhatian kini tertuju pada perkembangan penanganan laporan, kejelasan status lahan, serta tindak lanjut pengaduan yang disebut telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.

Persoalan ini semakin penting untuk ditelusuri setelah beredarnya peta lokasi kawasan mangrove Teluk Mandeh dan tangkapan citra satelit yang menunjukkan lokasi di sekitar kawasan tersebut. Dalam peta yang disajikan, terdapat area berarsir merah yang diberi keterangan sebagai kawasan hutan mangrove rusak dengan luas indikatif 0,79 hektare, serta penanda lokasi pembangunan atau penimbunan lahan pesisir.

Informasi visual tersebut menambah bahan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Namun, peta dan citra satelit saja belum cukup untuk memastikan status hukum kawasan, penyebab perubahan tutupan lahan, pihak yang bertanggung jawab, ataupun ada tidaknya tindak pidana.

Peta menandai area indikatif mangrove rusak seluas 0,79 hektare

Peta bertajuk Peta Lokasi Kawasan Mangrove Teluk Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia memperlihatkan kawasan pesisir di sekitar Teluk Mandeh, Mandeh, Sungai Nyalo, Mudiak Aia, dan Cubadak Island.

Dalam peta tersebut, kawasan mangrove rusak ditandai dengan arsiran merah. Keterangan pada gambar mencantumkan luas 0,79 hektare, sedangkan lokasi pembangunan atau penimbunan ditandai dengan simbol alat berat dan penunjuk lokasi.

Peta itu juga mencantumkan keterangan sumber berupa data geospasial 2024, observasi lapangan, dan peta dasar kawasan Teluk Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Pada bagian catatan disebutkan bahwa area mangrove rusak seluas 0,79 hektare berdasarkan pemantauan 2024.

Informasi tersebut patut menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi, sebelum dijadikan dasar kesimpulan, perlu dipastikan siapa penyusun peta, bagaimana metode pengukuran dilakukan, koordinat dan batas poligonnya, serta apakah luas tersebut telah diverifikasi menggunakan data geospasial resmi dan pemeriksaan lapangan.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah area yang ditandai benar-benar berada dalam kawasan hutan mangrove dengan status hukum tertentu, atau merupakan kawasan pesisir dengan status penguasaan dan peruntukan lain. Penetapan statusnya harus merujuk pada dokumen resmi yang berlaku.

Citra satelit menunjukkan lokasi yang perlu diperiksa

Selain peta tematik, tangkapan layar citra satelit yang turut diperlihatkan menampilkan penanda lokasi bertuliskan “Mandeh, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia”.

Gambar tersebut memperlihatkan bentang lahan yang didominasi vegetasi hijau, garis pantai, perairan pesisir, serta sejumlah bagian lahan yang tampak berbeda tutupan dan warnanya. Garis putus-putus merah pada tangkapan layar juga menandai batas-batas area tertentu dalam tampilan peta.

Meski demikian, gambar tersebut belum mencantumkan koordinat lengkap, tanggal pengambilan citra, riwayat perubahan tutupan lahan, ataupun keterangan teknis yang cukup untuk memastikan bahwa bagian tertentu telah mengalami kerusakan mangrove akibat aktivitas penimbunan.

Karena itu, citra satelit tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai bahan awal penelusuran, bukan sebagai bukti tunggal yang memastikan terjadinya pelanggaran.

Pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan dengan membandingkan citra dari beberapa periode, menguji koordinat terhadap peta resmi, memeriksa dokumen perizinan, serta melakukan verifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan perubahan tutupan mangrove, perlu pula dipastikan kapan perubahan terjadi, apa penyebabnya, dan siapa pihak yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Peta dan citra satelit ini menjadi alasan penting untuk meminta kejelasan hasil pemeriksaan, bukan untuk menetapkan kesalahan seseorang sebelum ada pembuktian.

Laporan masyarakat telah disampaikan sejak 2025

Persoalan ini sebelumnya mencuat melalui pemberitaan Genta Online pada Mei 2025. Dalam pemberitaan tersebut, masyarakat Nagari Mandeh menyampaikan dugaan perambahan mangrove dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana nagari yang dikaitkan dengan Wali Nagari Mandeh, Mushendri.

Pemberitaan Genta Online pada 27 Mei 2025 menyebutkan bahwa laporan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sementara itu, pemberitaan pada 12 Juli 2025 mengungkap bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan juga menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Dokumen tanda terima pengaduan yang diperlihatkan dalam penelusuran kasus ini turut mencantumkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, dengan waktu kejadian 27 Mei 2025 dan lokasi di Nagari Mandeh.

Rangkaian pemberitaan dan dokumen tersebut perlu ditelusuri bersama bukti administrasi resmi untuk mengetahui tahapan penanganan laporan yang sebenarnya.

Seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus diperlakukan sebagai materi pengaduan yang memerlukan verifikasi. Penyebutan nama seseorang dalam laporan atau pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan maupun kesalahan hukum orang tersebut.

Perkembangan penyelidikan Polda Sumbar perlu dijelaskan

Dalam perkembangan berikutnya, Genta Online pada 17 Agustus 2026 memberitakan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan lokasi bersama petugas ATR/BPN Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemberitaan tersebut juga menyebutkan pengambilan titik koordinat untuk membantu memastikan status dan kondisi lahan yang dipersoalkan.

Kemudian, pada 12 September 2026, Genta Online kembali menerbitkan pemberitaan mengenai perkembangan penyelidikan berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Agustus 2026.

Apabila dikaitkan dengan peta indikasi kerusakan mangrove seluas 0,79 hektare dan tangkapan citra satelit yang beredar, terdapat sejumlah hal yang layak dimintakan penjelasan kepada pihak berwenang.

Di antaranya, apakah koordinat dalam peta telah dicocokkan dengan titik yang diperiksa penyidik; apakah area yang ditandai masuk dalam kawasan hutan, kawasan lindung, atau wilayah pesisir dengan status lain; apakah terdapat kegiatan penimbunan; serta apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi. Namun, tindakan tersebut tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai hasil verifikasi status lahan, dokumen penguasaan dan pemanfaatan lahan, perizinan, kondisi mangrove, serta tahapan penanganan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penyelidikan masih berlangsung, penjelasan mengenai tahapan yang dapat dibuka kepada publik akan membantu menghindari spekulasi. Jika terdapat hambatan atau alasan hukum yang membuat perkara tidak dapat dilanjutkan, penjelasan sesuai ketentuan juga penting bagi pelapor.

Ombudsman Sumatera Barat diminta memperjelas status pengaduan

Di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disebut telah disampaikan oleh pihak Genta Online berkaitan dengan persoalan Mandeh.

Pertanyaan ini bukan untuk meminta Ombudsman menetapkan ada tidaknya tindak pidana lingkungan hidup, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai status pengaduan dan kemungkinan persoalan maladministrasi dalam pelayanan publik yang menjadi kewenangannya.

Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan yang dapat memastikan status spesifik pengaduan Genta Online kepada Ombudsman Sumatera Barat, termasuk nomor registrasi, hasil verifikasi, maupun keputusan tindak lanjutnya.

Oleh sebab itu, konfirmasi langsung kepada Ombudsman Sumatera Barat masih diperlukan.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

1. Apakah pengaduan dari pihak Genta Online mengenai persoalan Mandeh telah diterima dan diregistrasi secara resmi?

2. Jika telah diterima, kapan pengaduan tersebut masuk dan berapa nomor registrasinya?

3. Apa ruang lingkup pengaduan yang diperiksa, dan apakah persoalan tersebut termasuk dalam kewenangan Ombudsman?

4. Apakah pengaduan masih dalam tahap verifikasi, telah memasuki pemeriksaan, atau sudah memperoleh hasil?

5. Jika terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan atau penanganan pengaduan oleh instansi pemerintah, langkah apa yang telah dilakukan?

6. Apakah Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada instansi terkait, dan apakah terdapat hasil atau rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pelapor?

7. Jika pengaduan belum dapat ditindaklanjuti, apakah terdapat persyaratan atau kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi pelapor?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara pengaduan yang baru diterima, laporan yang sedang diverifikasi, pemeriksaan yang sedang berjalan, dan perkara yang telah memperoleh hasil akhir.

Perlu ditegaskan bahwa Ombudsman berwenang memeriksa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga ini bukan pengganti penyidik dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana perusakan lingkungan atau kehutanan.

Dengan demikian, pemeriksaan dugaan kerusakan mangrove tetap menjadi ranah instansi berwenang, sedangkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik dan dugaan maladministrasi ditangani sesuai kewenangan Ombudsman.

Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi

Kasus yang menyangkut lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik kawasan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, akuntabilitas pelayanan publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengaduan yang disampaikan.

Jika terdapat hambatan administratif, keterlambatan pelayanan, atau dugaan maladministrasi yang memenuhi kewenangan Ombudsman, persoalan tersebut patut diperiksa secara objektif. Sebaliknya, apabila pengaduan belum memenuhi persyaratan atau berada di luar kewenangan lembaga, penjelasan resmi tetap diperlukan agar pelapor mengetahui langkah selanjutnya.

Tidak ditemukannya informasi publik mengenai status suatu pengaduan tidak dapat langsung diartikan bahwa lembaga terkait mengabaikannya. Kepastian mengenai status sebenarnya harus diperoleh melalui konfirmasi resmi.

Dalam konteks Mandeh, masyarakat setidaknya membutuhkan dua kejelasan yang berbeda.

Pertama, kejelasan hasil penelusuran dugaan kerusakan mangrove, termasuk validitas luas indikatif 0,79 hektare, status kawasan, kegiatan penimbunan yang dipersoalkan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Kedua, kejelasan mengenai status pengaduan Genta Online kepada Ombudsman Sumatera Barat, apabila pengaduan tersebut telah diterima, termasuk tahapan penanganan dan kemungkinan tindak lanjutnya.

Kedua persoalan tersebut saling berkaitan dalam kepentingan publik, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Bukti visual mengenai perubahan lahan tidak otomatis membuktikan maladministrasi, sebagaimana pengaduan kepada Ombudsman tidak otomatis membuktikan tindak pidana lingkungan hidup.

Hak jawab dan konfirmasi tetap dibuka

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, instansi lingkungan hidup dan kehutanan yang berwenang, serta Pemerintah Nagari Mandeh.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai asal-usul dan validitas peta yang mencantumkan indikasi kerusakan mangrove seluas 0,79 hektare, termasuk tanggal observasi, koordinat lokasi, metode penghitungan luas, dan kesesuaian dengan data geospasial resmi.

Mushendri selaku Wali Nagari Mandeh perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai dugaan yang dialamatkan kepadanya, kondisi lokasi yang dipersoalkan, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan, sepanjang relevan dengan persoalan yang diberitakan.

Redaksi akan memuat keterangan, klarifikasi, dan hak jawab para pihak secara proporsional sesuai hasil konfirmasi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Yang diperlukan ialah kejelasan fakta, keterbukaan proses sesuai ketentuan, serta kepastian bahwa setiap pengaduan ditangani oleh lembaga yang berwenang.

Dugaan kerusakan mangrove Mandeh harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Ombudsman Sumatera Barat perlu memberikan kejelasan mengenai status pengaduan Genta Online apabila laporan tersebut telah diterima, agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai tindak lanjutnya.

Peta telah memberikan petunjuk awal mengenai area yang perlu diperiksa. Kini, yang ditunggu publik adalah hasil verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

(Redaksi Genta Online)

Tulis Komentar