Diduga Ditimbun, 0,79 Hektare Mangrove di Teluk Mandeh Pesisir Selatan Rusak
Foto:
PESISIR SELATAN, GENTAONLINE.COM — Kawasan hutan mangrove seluas sekitar 0,79 hektare di kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Teluk Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penimbunan.
Temuan tersebut berdasarkan investigasi Tim Genta Online di lokasi pada 19 April 2026. Hamparan mangrove yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi hijau dan menjadi habitat berbagai biota pesisir, termasuk kepiting bakau dan ikan, terlihat telah tertutup material tanah timbunan.
Sejumlah pohon mangrove jenis Rhizophora juga tampak mengalami kerusakan hingga mengering. Akar tunjang sejumlah tanaman terlihat tertimbun material tanah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekosistem pesisir di kawasan Teluk Mandeh.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan yang dikutip dalam informasi lapangan, luas kawasan mangrove di Kabupaten Pesisir Selatan mencapai sekitar 2.549,55 hektare, dengan sekitar 896,73 hektare di antaranya berada di Nagari Mandeh.
Ekosistem mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir, antara lain sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta perlindungan alami bagi wilayah permukiman masyarakat dari gelombang dan intrusi air laut.
Nelayan Khawatir Kehilangan Habitat Ikan
Kerusakan mangrove juga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari hasil perairan sekitar.
“Ini jelas merugikan kami nelayan. Kalau mangrove hilang, ikan-ikan kecil tempat kami mencari nafkah juga hilang. Ombak langsung masuk ke kampung,” ungkap seorang nelayan Mandeh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut masyarakat, keberadaan mangrove bukan hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di kawasan tersebut.
DLH dan APH Diminta Turun Tangan
Atas dugaan kerusakan tersebut, masyarakat pesisir dan pegiat lingkungan meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, serta aparat penegak hukum (APH) diharapkan melakukan verifikasi terhadap status kawasan, aktivitas penimbunan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir dan mangrove dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan wilayah pesisir, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang berlaku sesuai status dan fungsi kawasan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan fakta lapangan serta hasil verifikasi instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Genta Online masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Penulis: Lelek