Eks Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar
Foto:
PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Zulkifli, mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Zulkifli dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.
Perkara tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/9) petang.
Selain pidana penjara, Zulkifli dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Zulkifli membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai ketentuan, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengatakan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Zikrullah, Minggu (13/9).
Dalam perkara yang sama, terdakwa Dedi Saputra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Muhammad Arief dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Muhammad Arief juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Zulkifli dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.
“Para terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” kata Zikrullah.
Transaksi Lahan Sawit 600 Hektare
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan tersebut dibeli untuk kepentingan PT SPRH dengan menggunakan dana perusahaan yang bersumber dari pengelolaan PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan.
Namun, berdasarkan uraian perkara, lahan yang menjadi objek transaksi disebut bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.
Jaksa menilai penggunaan dana perusahaan dalam transaksi lahan bermasalah tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam rangkaian perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara.
Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,804 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. (*)