Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun, Kisah Anak Sungai Simbar dan Retaknya Duet dengan SF Hariyanto

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:36:18 WIB
Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun, Kisah Anak Sungai Simbar dan Retaknya Duet dengan SF Hariyantoi Foto:

PEKANBARU — Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding JPU dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam persidangan daring pada Senin (5/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan kurungan selama 80 hari. Majelis juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Seusai amar putusan dibacakan, baik tim penasihat hukum maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Putusan banding itu memperberat hukuman tingkat pertama. Pada Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dari Sungai Simbar ke pucuk pemerintahan Riau

Di luar perkara yang kini menjeratnya, perjalanan hidup Abdul Wahid selama bertahun-tahun dikenal sebagai kisah seorang anak kampung yang menapaki jenjang politik dari daerah. Ia lahir di Dusun Anak Peria, Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 21 November 1980. Ketika masih bayi, keluarganya pindah ke Sungai Simbar—kini Desa Simbar, Kecamatan Kateman—tempat ia tumbuh dan menempuh pendidikan dasar. Riwayatnya juga mencatat masa kecil yang berat setelah ayahnya meninggal ketika ia berusia sekitar 10 tahun.

Sebutan “anak rakyat dari Sungai Simbar” melekat pada citra politik Abdul Wahid. Ia berasal dari lingkungan desa di Indragiri Hilir, jauh dari pusat pemerintahan provinsi, sebelum kemudian meniti pendidikan dan organisasi hingga masuk ke politik. Riwayat yang diberitakan pemerintah daerah menyebut Abdul Wahid pernah bekerja sebagai kuli bangunan sebelum karier politiknya berkembang.

Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Sei Simbar. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang madrasah di Tembilahan dan menimba ilmu di Pondok Pesantren Ashhabul Yamin, Sumatera Barat. Setelah itu, Abdul Wahid melanjutkan pendidikan tinggi di IAIN Sultan Syarif Kasim Riau, kini UIN Suska Riau, dengan bidang Pendidikan Agama Islam.

Perjalanannya di dunia politik berawal dari kegiatan organisasi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Abdul Wahid terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, kemudian menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Puncak karier politiknya datang setelah ia terpilih sebagai Gubernur Riau bersama SF Hariyanto pada Pilkada 2024. Pasangan tersebut kemudian memimpin provinsi untuk periode 2025–2030.

Perjalanan dari kampung di Indragiri Hilir ke kursi gubernur menjadikan Abdul Wahid figur dengan kisah politik yang kuat di hadapan pendukungnya. Namun, putusan banding terbaru kini menjadi babak lain dalam perjalanan itu. Kisah tentang latar belakang sederhana dan kedekatannya dengan masyarakat tidak menghapus proses hukum maupun konsekuensi dari putusan pengadilan.

Duet yang retak setelah dilantik

Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto juga pernah menjadi sorotan sejak awal masa pemerintahan mereka. Pada Maret 2025, keduanya diberitakan berbeda pandangan mengenai besaran defisit APBD Riau. Perbedaan itu berkembang menjadi silang pendapat di ruang publik. Pengamat politik saat itu mengingatkan agar gubernur dan wakil gubernur duduk bersama mencari jalan keluar, sebab persoalan anggaran dan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama.

Kerenggangan hubungan keduanya kembali terlihat ketika SF Hariyanto hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Dalam sesi tanya jawab, Abdul Wahid menyinggung kembali proses pencalonan mereka, hubungan setelah pelantikan, hingga persoalan pembagian peran dalam pemerintahan.

Abdul Wahid bertanya apakah dirinya pernah meminta untuk menjadi calon gubernur. SF Hariyanto menjawab bahwa situasi politik saat itu berubah dan ia kemudian meminta Abdul Wahid maju sebagai calon gubernur. Keduanya juga membicarakan posisi masing-masing dalam pencalonan. Namun, percakapan yang awalnya menyinggung perjalanan politik itu kemudian berkembang menjadi pertukaran pernyataan tentang hubungan mereka setelah berada di pemerintahan.

Abdul Wahid menyebut dirinya pernah memberikan tugas kepada SF Hariyanto dan menilai hubungan keduanya sempat berjalan baik. Ia juga menyinggung pertemuan yang pernah difasilitasi Kapolda Riau untuk mempertemukan mereka. SF Hariyanto, di sisi lain, menyampaikan bahwa dirinya merasa kurang dilibatkan dalam pemerintahan dan menyebut tidak banyak menerima disposisi atau tugas. Kedua pihak mempertahankan keterangan masing-masing di hadapan majelis hakim.

Momen itu memperlihatkan betapa jauh hubungan politik yang semula membawa keduanya ke kursi pimpinan provinsi telah berubah. Perselisihan mereka terbuka bukan hanya melalui perbedaan pandangan soal anggaran, tetapi juga lewat kesaksian langsung di ruang sidang. Meski begitu, keretakan hubungan politik tersebut merupakan konteks tersendiri dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterkaitan dengan perkara pidana yang diputus pengadilan.

Perkara setoran dari pejabat UPT

Dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid, JPU mendakwa dirinya bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani, memaksa sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan uang.

Berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan dalam persidangan, peristiwa berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah tempat di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.

Dakwaan menyebut praktik itu bermula setelah rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat tersebut, para pejabat disebut diminta patuh kepada pimpinan melalui ungkapan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai “fee”. Permintaan itu, menurut uraian dakwaan, disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan sejumlah perantara, termasuk Ferry Yunanda.

Para kepala UPT awalnya disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, setelah jumlah itu dinilai terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur, permintaan disebut meningkat menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat dikatakan menyetujui permintaan karena merasa tertekan dan khawatir kehilangan jabatan.

Setoran berlangsung bertahap: Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar. Dalam dakwaan, sebagian uang disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Dengan putusan banding yang memperberat hukuman, perkara Abdul Wahid memasuki tahap penentuan berikutnya. Tim penasihat hukum dan JPU KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Sementara itu, perjalanan politik seorang tokoh yang dikenal sebagai anak kampung dari Sungai Simbar kini berada di bawah bayang-bayang proses hukum dan perseteruan dengan mantan wakilnya yang pernah menjadi pasangan dalam kontestasi politik. (lelek)

Tulis Komentar