Ini Kesaksian Kadisdikbud Inhu di PTUN Pekanbaru Terkait Kasus GBD

GENTAONLINE.COM-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Ujang Sudrajat bersaksi di sidang lanjutan gugatan Guru Bantu Daerah, di PTUN Pekanbaru, Rabu (28/3).
Pantauan di persidangan, tampak Ujang Sudrajat membawa puluhan orang berseragam PGRI, belakangan diketahui mereka merupakan Kepala UPT di masing-masing kecamatan di Inhu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masdi SH MH, didampingi Anggota Hakim Nieke Zulfahanum SH MH dan Fitri Wahyuningtyas SH, dan Panitera Pengganti PP Agustin SH MH. Dalam persidangan ini, Ujang Sudrajat sebagai saksi dicecar berbagai pertanyaan, mulai asal usulnya hingga sejarah dia menjabat sebagai Kadisdik di Inhu yang ternyata sudah sejak 2013 silam.
Saksi Ujang Sudrajat menjelaskan tentang pengangkatan guru honor komite menjadi guru bantu daerah. Dimana, sebelumnya mereka merupakan Guru Honor Komite yang diangkat oleh Kepsek atas persetujuan Komite Sekolah, hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang mengatur komite sekolah.
Pada tahun 2017, SK guru honor komite harus dikerahui Kadisdik agar dibayar pakai dana BOS dari pusat. Di Inhu sendisi, untuk guru honor komite yang diangkat sebelum tahun 2009, kebijakan bupati memberikan bantuan uang transport. Dana transportasi dianggarkan dalam APBD. "Angkatan 2010 diatas tidak diberikan, hanya tahun 2009 saja terhitung bulan Juni," terangnya.
Ditanya sejak kapan guru honor ini, Ujang menjelaskan tidak tahu pasti. "Karena pada tahun 2011 sudah ada, saat saya bergabung di Disdik," terangnya.
Dalam kesaksiannya juga, Ujang menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan status guru honor komite dinaikkan status menjadi guru honor daerah diambil Bupati Inhu setelah melakukan touring ke desa-desa terpencil yang ada di Inhu.
"Beberapa desa memprihatinkan, sekolah hanya 1 ASN merangkap Kepsek, ada pula guru sukarela, 1950 sekian banyaknya guru seperti itu, ada upaya meningkatkan status," terangnya.
"Program peningkatan status guru honor komite menjadi guru bantu daerah dituangkan dalam rencana kerja daerah," lanjutnya.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Penggugat, Dody Fernando SH MH juga mempertanyakan langsung kepada saksi, apakah boleh guru komite yang sudah diangkat menjadi guru daerah tetap aktif sebagai guru komite dan menerima honor dari APBD, juga menerima honor dari dana BOS.
Hal ini dijawab Ujang, bahwa hal itu tidak boleh, namun jika kasusnya seorang guru bantu mengajar di salah satu sekolah, kemudian pada kesempatan lain mengajar pula di sekolah berbeda tanpa mengganggu tugasnya di sekolah awal, maka hal itu diperbolehkan.
Atas keterangan ini, dimana Ujang menegaskan bahwa pengangkatan GBD ini semuanya melalui kebijakan yang diambil Bupati Inhu karena memperhatikan kondisi pendidikan di daerah, maka Ketua Majelis Hakim menyarankan Dody sebagai Kuasa Hukum Penggugat Herlina Pertiwi SPd, agar melakukan komunikasi dengan pihak Disdik maupun pihak tergugat dalam hal ini Bupati Inhu.
Namun, Dody menegaskan pula tidak ingin hal ini dilakukan dan berencana menghadirkan tim ahli di persidangan untuk memaparkan tentang pelanggaran yang diduga telah dilakukan Pemkab Inhu dalam pengangkatan GBD ini.
"Mereka hanya berpijak kepada kebijakan, tapi dilanggar PP nomor 74 tahun 2018 tentang guru dan Undang Undang nomor 14tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Dody kepada datariau.com usai sidang.
"Kebijakan yang dibuat Kadis dan Bupati Inhu terang benderang bertentangan dengan aturan. Ada yang aneh, ditetapkan dan di-SK-kan dulu baru diumumkan, ini sangat aneh dan perlu segera diungkap," terangnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda kesimpulan.
Usai sidang, Ujang Sudrajat kepada datariau.com menegaskan bahwa dalam kasus ini sebenarnya hanya terjadi miskomunikasi. "Bayangkan saja dari seribu lebih, yang menggugat itu hanya satu orang," ujarnya.
Diterangkannya juga bahwa memang hari ini dia bersaksi dengan membawa semua Kepala UPT dan beberapa guru PGRI, sehingga data yang dibutuhkan Hakim bisa dihadirkan.
Menjawab pernyataan Ujang tentang hanya satu yang menggugat, Dody dikonfirmasi menegaskan bahwa memang saat ini ada ketakutan dari sebagian guru untuk menuntut hal tersebut.
"Karena yang terjadi saat ini lebih berani mengawal yang salah dari yang benar. Lihat saja tadi, mereka ramai yang mengawal, sementara kita hanya berdua," terangnya.
Dody berjanji akan terus memperjuangkan hal ini sampai nantinya ada putusan dari Hakim. (Genta/datariau)