Waduh, Wartawan Dihalangi Ambil Gambar Limbah PT MAN di Rohul

Rabu, 20 Februari 2019 | 15:03:54 WIB
Waduh, Wartawan Dihalangi Ambil Gambar Limbah PT MAN di Rohuli Foto:

GENTAONLINE.COM-Perilaku tidak menyenangkan kembali dialami wartawan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, 2 wartawan dihadang Security PT Marantai Artha Nusantara (MAN) saat mencoba mengabadikan sungai diduga tercemar limbah perusahaan kelapa sawit berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara.

Perkara intimidasi terhadap jurnalis ini terjadi pada Kamis (14/2) lalu. Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi tersebut diantaranya Eka Syahputra yang merupakan kameramen Riau Televisi dan Sudirman wartawan Metroterkini.com. Atas kejadian tersebut, 2 wartawan ini berencana menempuh jalur hukum.

Sudirman, salah satu korban menuturkan, peristiwa intimidasi yang dialami dirinya bersama rekanya tersebut terjadi saat tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul bersama perwakilan perusahaan turun mengambil sampel air di hilir sungai Juragi, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, yang diduga tercemar limbah.

Setelah selesai mengambil sampel dari hilir sungai Juragi, Tim DLH kemudian bergerak ke kawasan perusahaan untuk mengambil sampel limbah di kolam limbah PT MAN. Saat di perjalanan menuju kolam limbah perusahaan, Sudirman mengaku mendengar seorang maneger PT MAN memerintahkan security agar tidak memperbolehkan wartawan masuk ke kolam limbah untuk mengambil gambar. "Kami sempat pertanyakan itu kepada orang DLH, mengapa kami tidak boleh masuk, dan oleh orang DLH kita diminta masuk bersama dengan mereka," ujar Sudirman yang juga Ketua Divisi Hukum dan HAM PWI Rohul.

Namun, ketika masuk menuju ke kolam limbah PT MAN tersebut, seorang seucirty kemudian datang menghadang Eka Syahputra, Wartawan Riau Televisi, yang saat itu mencoba mengambil visual kolam limbah PT MAN.

Tak hanya menghadang, oknum security PT MAN tersebut juga membentak Eka dengan ucapan yang tidak pantas. "Sudah.. bubar.. bubar," ucap Sudirman menirukan ucapan security tersebut.

"Kita sangat menyayangkan sikap arogan pihak perusahaan, tugas kami ini dilindungi Undang-Undang, dan semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik, atas kejadian ini kami berniat menempuh jalur hukum," ungkapnya.

Menanggapi adanya sikap tidak menyenangkan dari pihak PT MAN itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rohul Engki Prima Putra ST menyayangkan hal itu. Dia menilai hal itu tidak perlu terjadi jika pihak perusahaan mengetahui tugas wartawan yang dilindungi dalam amanat Undang-Undang.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak PT MAN tidaklah pantas. Pasalnya, dalam kegiatan jurnalistik atau meliput kejadian, bukan hanya untuk memenuhi tanggung jawab ke perusahaan pers tempat mereka bekerja, melainkan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat luas. "Kita sayangkan saja sikap yang terkesan arogan itu. Mereka harus tahu, wartawan itu dilindungi Undang-Undang dalam kegiatan jurnalistiknya," kata Engki yang juga wartawan Riau Pos ini.

Diakui Engki, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apa yang dilakukan pihak perusahaan yang telah mengahalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jelas sudah melanggar.

"Pihak perusahaan jelas sudah menyalahi UU Pers sebagaiama bunyi pada pasal 18 ayat 1 UU Pers, disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta," ungkap Engki yang mengaku akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MAN dalam hal pelarangan liputan yang dilakukan kepada 2 wartawan tersebut. Koordinator PT MAN, Ivan dihubungi melalui selulernya belum menjawab. (*)

Tulis Komentar