Kasus PT Musimas di Pelalawan, Perkampungan Warga Masuk HGU

Senin, 20 April 2020 | 19:08:16 WIB
Kasus PT Musimas di Pelalawan, Perkampungan Warga Masuk HGUi Foto:

Pangkalan Lesung- Seharusnya  perusahan 'meng-inklap'  premukiman warga karena sesuai aturan  dengan pemerintah perkampungan  masyarakat wajib dikeluarkan dari (HGU,)  atau dibebas agar masyarakat tidak kesulitan mengurus sertifikat lahan.

Warga Dusun  Tambun sebut berinisial AR (50) ketika pulang dari mencari ikan selasa pada  tanggal 16/04/2020, menyampaikan kepada awak Gentaonlinecom perkampungan dusun tambun Keluraha Pangkalan  Kesung, Kec,  Pangkalan  Lesung Kabupaten,  Pelalawan Propinsi  Riau  termasuk didalam (HGU)  PT Musimas,  selama ini  warga kesulitan untuk mendapat sertifikat lahan dan lahan tanah yang diperkarakan, 

Namun  anehnya walaupun termasuk didalam areal atau HGU perusahan PT Musimas (MM,) bangunan pemerintahan dapat dibangun didusun Tambun Kelurahan Pangkalan  Lesung  Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, 

 Sudah berkali  kali  masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari lokasi  perusahan(dari Hgu) namun sampai saat ini  belum  dapat tanggapannya,  ya kita sangat menyayangkan perusahan  engan mengeluarkan dusun tambun, anahnya lagi pembangunan dari pemerintah bisa dibangun walaupun termasuk dalam (HGU,) tutur tokoh masyarakat yang tidak mau di poblikasikan namanya.

Kita berharap kepada  pemerintah pusat agar dapat croscek kembali dan ukur ulang lahan  ,PT Musim mas selama ini kita menduga lahan yang dimilikinya berlebih dari (HGU)  bahkan  lahan perkampungan kita terancam jadi lahan perkebunan mereka, 

Saat dikonfirmasi langsung humas PT  musim mas melalui watshap belum menjawab. (edy  lelek tim)

Tulis Komentar