Kasus PT Musimas di Pelalawan, Perkampungan Warga Masuk HGU

Pangkalan Lesung- Seharusnya perusahan 'meng-inklap' premukiman warga karena sesuai aturan dengan pemerintah perkampungan masyarakat wajib dikeluarkan dari (HGU,) atau dibebas agar masyarakat tidak kesulitan mengurus sertifikat lahan.
Warga Dusun Tambun sebut berinisial AR (50) ketika pulang dari mencari ikan selasa pada tanggal 16/04/2020, menyampaikan kepada awak Gentaonlinecom perkampungan dusun tambun Keluraha Pangkalan Kesung, Kec, Pangkalan Lesung Kabupaten, Pelalawan Propinsi Riau termasuk didalam (HGU) PT Musimas, selama ini warga kesulitan untuk mendapat sertifikat lahan dan lahan tanah yang diperkarakan,
Namun anehnya walaupun termasuk didalam areal atau HGU perusahan PT Musimas (MM,) bangunan pemerintahan dapat dibangun didusun Tambun Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau,
Sudah berkali kali masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari lokasi perusahan(dari Hgu) namun sampai saat ini belum dapat tanggapannya, ya kita sangat menyayangkan perusahan engan mengeluarkan dusun tambun, anahnya lagi pembangunan dari pemerintah bisa dibangun walaupun termasuk dalam (HGU,) tutur tokoh masyarakat yang tidak mau di poblikasikan namanya.
Kita berharap kepada pemerintah pusat agar dapat croscek kembali dan ukur ulang lahan ,PT Musim mas selama ini kita menduga lahan yang dimilikinya berlebih dari (HGU) bahkan lahan perkampungan kita terancam jadi lahan perkebunan mereka,
Saat dikonfirmasi langsung humas PT musim mas melalui watshap belum menjawab. (edy lelek tim)