Jokowi Restui Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari KPAI

GENTAONLINE.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty dari jabatan sebelumnya yaitu sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/P tahun 2020 yang isinya merupakan respons atas usulan pemberhentian dengan tidak hormat yang lebih dulu disampaikan KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam salinan dokumen yang sudah dikonfirmasi oleh pihak Sekretariat Negara tersebut, disebutkan bahwa Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI periode 2017-2022. "Menetapkan, memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI periode 2017-2022," demikian bunyi dokumen Keppres yang diteken Presiden Jokowi pada 24 April 2020.
Sebelumnya, KPAI sudah lebih dulu memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari jabatan Komisioner KPAI. Hal itu terkait pernyataan kontroversial tentang perempuan bisa hamil saat berenang di kolam yang ada perenang pria yang disampaikan Sitti Hikmawatty. "Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto di Jakarta, Kamis (23/4).
Pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak seketika dilakukan. Sebelumnya, KPAI telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya. Menurut siaran pers tersebut, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat. Dalam rapat pleno tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Namun hingga waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti sehingga KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI. (rep)