PT Musimas Kebal Hukum

Pelalawan - PT Musimas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lebih kurang 20 tahun lamanya berdiri di dua kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung, kab Pelalawan PROV Riau,merupakan perusahaan terbesar di Prov Riau yang telah lolos RSPO pada tahun 2008 lalu,begitu banyak keganjalan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musimas,sampai hari ini PT Musimas tidak tersentuh hukum Pemerintah Republik Indonesia.
Dari awal PT Musimas sudah kakangngi keputusan menteri kehutan Republik indonesia nomor:478/kpts-II/90 yang berbunyi tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak dikelempok hutan B. napuh-B.nilo, kabupaten daerah tingkat II kampar, propinsi daerah tingkat I Riau seluas 30.560,25 Ha untuk usaha budidaya perkebunan karet dan kelapa dengan pola pir tranmigrasi, -atas nama pt musim mas banyak melakuan pelanggaran peraturan pemerintah prov riau dan pt musimas tidak mengacu perda prov riau maka dari masyarakat mohon hak hak masyarakat desa pangkalan kuras /pangkalang lesung tolong dikembalikan tutur masyarakat ke awak media yang bernama jf(50) pr (65 ) sg (49) bg(40) yang tidak mau disebut nama nya.
A. Bahwa berdasarkan peta kawasan hutan wilayah propinsi daerah tingkat I Riau, areal di kelompok hutan B. Nilo-B. Napuh propinsi mah tingkat I Riau telah ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi yang dapat di konversi.
B. Bahwa PT Musim mas dengan surat tanggal 10 mei 1987 no. 006 /mm /v/87, mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di Propinsi Riau daerah tingkat I Riau seluas 34.000 ha untuk usaha budidaya perkebunan karet dan kelapa sawit dengan pola pir tramigrasi.
C. Bawah permohonan tersebut telah disetujui oleh Mentri Kehutanan dengan surat tanggal 1 Oktober 1988 no. 710/Menhut -II/88 dan setelah dilakukan survei, diukur dan ditata batas dilapangan(berita acara tata batas tanggal 24 Maret 1990)ternyata bahwa yang dapat dilepaskan adalah seluas 30.560,25 htr
D.Bawah berhubung dengan tersebut diatas, maka dilapangan perlu untuk melepaskan sebagian kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan B.napuh-B.nilo Kabupaten daerah tingkat I Riau seluas 30.560,25 ha untuk budidaya perkebunan karet dan kelapa sawit dengan pola pir transmigrasi kepada PT Musimas.
Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1967: dan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1970,keputusan Presiden nomor 44 tahun 1974,putusan Presiden nomor 15 tahun 1984 jo keputusan Presiden nomor 47 tahun 1988,keputusan Presiden no. 64/m tahun 1988 dan surat keputusan Menteri pertanian no. 178 /kpts/um/4/1975,dan diperkuat lagi dengan keputusan bersama Mentri pertanian dan Kehutanan no. KB. 55/246/kpts/4/1984;082/kpts-II/1984 dan surat keputusan mentri kehutanan nomor 145/kpts-II/1986
PT Musimas diwajibkan untuk,memperhatikan usaha konservasi dengan mempertahankan hutan ditepi mata air dengan radius sekurang-kurangnya 200 meter, daerah kiri kanan sungai anak sungai sekurang-kurangnya 100 meter daerah kiri kanan anak sungai kurang lebih 50 meter dan daerah hutan rawa sekurang-kurangnya 200 meter dan di tepi jurang dua kali kedalaman jurang.
Namun kenyataannya dilapangan dibabat habis oleh PT Musimas,seperti sumber mata air panas gundul total dan hutan rawah pun tidk ada yang tersisa,pada hal pihak PT Musimas sebelum pembukaan hutan sudah mengantungi keputusan dari mentri kehutan Republik indonesia dan tertuang didalam surat keputusan bersama Itu Tutur, DM (editor lelek)