Gesa Dasar Hukum Sanksi Masker,

Gubri Ajukan Revisi Perda Kesehatan

Senin, 14 September 2020 | 12:32:32 WIB
Gubri Ajukan Revisi Perda Kesehatani Foto:

GENTAONLINE.COM - Sejumlah daerah di Riau masih ragu menerapkan hukuman bagi warga tak kenakan masker saat di luar rumah. Aparat belum sepenuhnya yakin ada dasar hukum penindakan yang bertujuan mencegah penyebaran Virus Covid-19 tersebut. Sebagai solusi, Gubernur Riau Syamsuar mengajukan revisi Perda Kesehatan ke DPRD Riau.

"Idelanya ada Perda khusus yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pandemi seperti sekarang, namun karena proses Perda lama, terlebih di masa pandemi sekarang, maka solusinya kami akan ajukan revisi Perda Kesehatan ke DPRD," ujar gubernur kepada riauterkini kemarin.

Dijelaskan gubernur, pengajuan revisi Perda Kesehatan akan dilakukan hari ini, Senin (14/9/20). Diharapkan bisa secepatnya diproses dan disahkan DPRD agar bisa dijadikan dasar hukum aparat melakukan tindakan di lapangan.

"Nantinya dalam Perda Kesehatan yang revisinya kita ajukan, ada penambahan pasal khusus terkait penanganan pandemi. Termasuk bentuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan khusus di masa pandemi. Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," papar gubernur.

Dikatakan gubernur, sebenarnya ia sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur sanksi bagi masyarakat tak kenakan masker saat di luar rumah, namun sebagian pihak beranggapan Pergub dianggap belum memadai aebagai dasar hukum penindakan. Karena itu diperkukan Perda.***(rtc)

Tulis Komentar