KNPI Surati Komisi I DPRD Kampar Terkait Mandeknya Pemekaran Sejumlah Desa 

Senin, 07 Desember 2020 | 12:31:48 WIB
KNPI Surati Komisi I DPRD Kampar Terkait Mandeknya Pemekaran Sejumlah Desa i Foto: Abu Nazar

Kampar- Ketua KNPI Kampar, Abu Nazar surati DPRD Kampar terkait terhambatnya pemekaran sejumlah Desa di Kabupaten Kampar. 

"Besok surat segera kita kirim ke DPRD Kampar, " tutur Abu. 

Menurut Abu ada Desa yang layak dimekarkan namun justru tidak masuk tidak masuk agenda prioritas pemekaran. 

"Kita minta Pemdes dan Kepala Desa terkait di panggil untuk dimintai klarikasi, mengingat peluang desa dimekarkan harus diprioritaskan pasca dicabutnya morotarium pemekaran desa " tutur Abu. 

"Ada sejumlah Kepala Desa akan dilaporkan terkait terhambatnya proses dibawah" tegas Abu. 

Jumlah Penduduk 44ribu Desa Tarai Bangun Sangat Memenuhi Syarat Untuk Dimekarkan. 

Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar layak di mekarkan menjadi  beberapa desa baru. Kalau mengacu jumlah penduduk bahkan bisa dimekarkan menjadi 40 Desa. 

Demikan diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Kampar, Yuli Akmal, senin (7/12/2020). 

"Namun tak usah muluk muluk mekarkan saja menjadi dua desa saja, sudah membantu masyarakat, saya juga sudah mendengar aspirasi masyarakat disana, rata-rata mereka menginginkan pemekaran desa" katanya. 

Menurut Yuli Akmal dengan jumlah penduduk saat ini sudah mencapai lebih kurang 44 ribu jiwa, Desa Tarai sangat urgent untuk dimekarkan. 

"Dengan jumlah penduduk Tarai hari ini sudah mencapai 44ribu, sudah mengimbangi penduduk Kota Padang Panjang Sumbar 58 ribu," tuturnya. 

Ada lagi dibandingkan dengan Kabupaten Padang Lawas Sumut, dengan jumlah penduduk 250ribu dengan desa 303.

"Itu artinya jumlah penduduk perdesa lebih kurang 900 orang perdes, " tambahnya. 

Lebih lanjut Yuli Akmal menghimbau, bahwa tidak ada kata terlambat untuk memekarkan Desa di Kabupaten Kampar. 

"Yang penting dimulai, dan ikuti regulasi yang ada" tuturnya. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, memberikan kelonggaran waktu hingga Jum’at (23/10/2020), bagi panitia pemekaran Desa untuk melengkapi persyaratan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala DPMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Trigunawan melalui Kepala Bidang Pembinaaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa DPMD Kampar Zamhur, Selasa (20/10/2020).

Berdasarkan data pengusulan pemekaran Desa Kabupaten Kampar tahun 2020 yang masuk di DPMD Kampar, ada sebanyak 20 Desa di 13 Kecamatan.

Adapun nama-nama Desa Persiapan Pemekaran tersebut yakni, Kecamatan Koto Kampar Hulu yakni, Desa Tanjung Jaya pemekaran dari Desa Tanjung dan Desa Kobou Panjang pemekaran dari Desa Gunung Malelo.

Kecamatan Salo yakni, Desa Wono Mulyo pemekaran dari Desa Siabu. Kecamatan Kuok yakni, Desa Sungai Ome pemekaran dari Desa Kuok. Kecamatan Kampar Utara yakni, Desa Padang Tarap pemekaran dari Desa Muara Jalai dan Desa Tanjung Pulau pemekaran dari Desa Sawah.

Kemudian, Kecamatan Tambang yakni, Desa Tanjung Kudu pemekaran dari Desa Kualu. Kecamatan Kampar yakni, Desa Pontianak pemekaran dari Desa Penyasawan, Desa Batu Belah Baru pemekaran dari Desa Batu Belah, Sungai Kuamang pemekaran dari Desa Padang Mutung dan Desa Tanjung Belit Air Tiris pemekaran dari Kelurahan Air Tiris.

Kecamatan Kampa yakni, Desa Jawi-jawi pemekaran dari Desa Koto Perambahan. Kecamatan Perhentian Raja yakni Desa Sei Genduang Jaya pemekaran dari Desa Hangtuah. kecamatan Kampar Kiri Tengah yakni, Desa Simalinyang Utara pemekaran dari Desa Simalinyang.

(erik) 

Tulis Komentar