Wow ! Bupati dan Sekda Pelalawan Diduga Terdaftar Sebagai Anggota Kelompok Tani
.jpeg?w=780&q=90)
GENTAONLINE.COM-Kelompok Tani adalah kelembagaan pertanian atau peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan bertujuan untuk memfasilitasi segala kebutuhan mulai dari pembelian sarana produksi sampai penanganan pasca panen dan pemasarannya.
Oleh karenanya pemerintah melalui peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun 2016 tentang kelembagaan petani, telah mengatur seluruh aspek dalam hal pengelolaan kelompok tani, termasuk keanggotaan didalamnya.
Menurut Permentan nomor 67 tahun 2016 tersebut, aparat dan PNS serta Pamong desa dilarang menjadi anggota kelompok tani, namun diduga berbeda dengan kelompok tani tuah negeri kabupaten Pelalawan.
Kelompok tani yang terbentuk pada tahun 2015 ini mendapatkan SK pengesahan oleh Bupati Pelalawan HM Haris dengan nomor 192 tentang penetapan kelompok Tani dan gabungan kelompok tani kabupaten Pelalawan tahun 2016.
Dalam SK tersebut diduga nama sang Bupati dan Sekda maupun sekretaris BPKAD Pelalawan terdaftar sebagai anggota.
Guna mendapatkan informasi yang seimbang awak media ini mencoba menghubungi HM Haris melalui telepon seluler pribadi miliknya dan mengatakan tidak ingat.
"Kelompok tani tuah negeri itu yang mana ya, kelompok tani itu banyak anggotanya, saya tak ingat, nanti malam saya kabari ( terdaftar atau tidak)" ungkap Haris, Kamis (24/12).
Sangat janggal rasanya seorang bupati yang meneken SK kelompok tani dan diduga dia terdaftar sebagai anggota didalamnya dengan luas lahan diduga sekitar 18 Ha namun dia sendiri tak ingat apakah terdaftar sebagai anggota atau tidak.
Beda halnya dengan sekda T Mukhlis mengatakan tidak terlibat dalam kelompok tani tersebut dan sama sekali tidak memiliki tanah tepatnya dikelurahan Pangkalan Kerinci Barat, kecamatan Pangkalan Kerinci.
"saya tidak punya tanah disitu, oke ya" singkat T Mukhlis.
Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Pelalawan Haris tak kunjung memberi tahu kalau dirinya terdaftar atau tidak. (Muhajirin)