Dugaan Tipikor Hotel Kuansing, Penasehat Hukum Optimis AH Akan Lepas dari Jeratan Hukum

GENTA, KUANSING - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kuansing, AH belum Sah dinyatakan bersalah sebelum ada nya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan Penasehat hukum AH, Senin (8/2/2021).
Banyaknya saksi yang telah diperiksa setidaknya 20 orang saksi, Penasehat Hukum AH optimis tidak satupun saksi-saksi dimaksud yang memberatkan AH selaku PPTK, karenanya saksi tersebut menjelaskan porsi jabatan dan tanggung jawab atas tugas masing-masing.
Penasehat hukum AH Fadhli Razeb Sanjani SH MH, Satria Saimona Rindupati SH dan Ikhsan SH yang tergabung dalam FRS LAW OFFICE berkantor di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru Senin (8/2/2021) telah melihat langsung keadaan Hotel Kuansing yang mangkrak, semakin berkeyakinan pula bahwa AH selaku PPTK tidak memliki kapasitas yang memberatkan untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian negara yang ditaksir senilai Rp. 5,2 Milyar.
“Bahwa hasil Audit BPK dan BPKP serta diperkuat dengan Hasil Audit Teknis LAPI-UIR menjadi penerang dalam kasus tersebut yang akan menjadi gerbang bagi AH selaku PPTK untuk terlepas dari jeratan Hukum”, tutur Penasehat hukum, Ikhsan SH.
Lebih lanjut Penasehat hukum AH sangat yakin Kejaksaan Negeri Kuansing akan kesulitan memenuhi unsur-unsur Pidana untuk membuktikan AH selaku PPTK jika harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Ikhsan, SH menambahkan, "kita akan tunggu secepat mungkin untuk kejaksaan negeri Kuansing melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar jelas kepastian hukum dan siapa yang akan bertanggung jawab atas semua kejadian ini", tutup Penasehat hukum.***