Polda Riau Lakukan Penyidikan Diatas Lahan 3,6 H Ini

Ahad, 15 Oktober 2017 | 23:47:46 WIB
Polda Riau Lakukan Penyidikan Diatas Lahan 3,6 H Inii Foto:

GENTAONLINE.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memasang pelang penyidikan di atas tanah seluas 3,6 hektar, yang kini sudah didirikan puluhan Ruko dan menjadi komplek pergudangan, di Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka) Ujung, Kota Pekanbaru.


Penyidikan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 60/Pen.Pid/2017/PN.Pbr tanggal 12 September 2017, dengan luasan tanah 36.000 m2 (3,6 hektar, red). Bahkan polisi juga sudah memasang pelang (Pemberitahuan) di tanah itu terkait proses penyidikannya.


Langkah hukum dengan pemasangan pelang penyidikan ini diapresiasi oleh pihak pelapor bernama Alik, melalui kuasa hukumnya Ahmad Jagau, Minggu, 15 Oktober 2017.

 Ia mengungkapkan, perkara tersebut sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Kita apresiasi Polda Riau. Sebelumnya kita juga sudah laporkan terkait dugaan membuat dan menggunakan surat palsu dan atau menjual tanah milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini dilakukan berlandaskan hasil putusan hukum tetap kasasi tahun 2014 lalu," terangnya.


Dengan adanya pelang itu, Ahmad Jagau berharap pihak-pihak terkait dapat menghormati proses penyidikan oleh kepolisian. Bukan tanpa asalan, sebab dirinya sudah mengantongi tujuh putusan (Peradilan) yang mengakui keabsahan cliennya atas kepemilikan tanah tersebut.


Dibeberkan Ahmad, perkara tanah di Jalan Tuanku Tambusai Ujung yang kini jadi komplek pergudangan itu sebetulnya sudah bergulir sejak 1997 silam, antara cliennya (Alik dan Sujono), dengan beberapa orang. "Sejak tahun 1997 kita memperjuangkan hak terkait lahan itu," ujarnya kepada wartawan.


"Tahun 1997, kita menang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor putusan 19/pdt/g/1997/pn.pbr atas tanah seluas 3,6 hektar di sana. Bahkan dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi nomor 84/pdt/1998/PTR, isinya menguatkan putusan PN Pekanbaru. Menang lagi," tambahnya.


Tak cukup di sana, perkara pun berlanjut ke Mahkamah Agung. Putusan Kasasi MA nomor 3757 K/pdt/1999, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau, dan menang. Ia juga melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, karena BPN tidak melaksanakan putusan hukum yang telah tetap atas kepemilikan tanah ini.
"Sudah ada tujuh putusan pengadilan. Dengan tujuh putusan ini, rasanya negara sudah cukup untuk mengakui klien kami atas hak tersebut," ungkapnya. 

Ia pun meminta BPN melakukan pengambilan batas atas sertifikat yang diakui itu, hanya saja tidak diindahkan.
"Pada 2006 kita minta BPN melakukan pengambilan batas terhadap sertifikat tanah kita nomor 820 dan sertifikat 767. Tetapi BPN tidak mengindahkan permohonan kita padahal sudah memiliki Putusan PN, PT dan MA. Maka kita ambil upaya hukum melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru seputar gugatan fiktif/negatif," jelasnya.


Bahkan proses hukum diranah PTUN ini berlanjut lagi hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya lagi-lagi menang. "Kasasi ke MA nomor 368.K/TUN/2008 isinya menguatkan putusan PT TUN Medan, kita menang dan memerintahkan BPN mengukur ulang dan pengembalian batas terhadap objek tanah kita," kata Ahmad.


Bahkan seperti yang sudah dijelaskan Ahmad diawal, pihaknya turut melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pidana membuat da nmenggunakan surat palsu dan atau menjual tanah milik orang lain yang telah memiliki SHM. (rls/gr)

Tulis Komentar