Mardoni Sarankan Pemda Kampar Revisi Perbup 32 Tahun 2021

Kampar--Meminta kepada Pemda Kampar untuk mengatur secara juknis yang tertuang dalam perbup nantinya, para calon kepala desa dilarang melakukan money politik.
Demikian diungkapkan aktivis antikorupsi yang juga praktisi hukum, Mardoni SH, senin (28/09/3021) malam.
"Sebab perbup 32 tahun 2021 tidak mengatur secara spesifik tentang sanksi bagi para calon kepala desa yang melakukan money politik dalam pesta demokrasi di tingkat desa mentang", katanya.
Menurut Mardoni dengan adanya aturan dan larangan keras dari pemda Kampar, bisa memberikan edukasi politik yang jujur dan adil kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya.
"Karna sangat diduga keras, dan sudah menjadi rahasia umum, oknum-oknum calon kepala desa melakukan money politik dalam memuluskan dirinya menjadi kepala desa terpilih", kata pria yang pernah menjadi kuasa hukum Gubernur Kepri ini.
Lebih lanjut Mardoni meminta Pemda Kampar, bisa menggandeng pihak TNI dan POlRI serta kejaksaan, bagi para calon kepala desa yang melakukan money politik dalam pesta demokrasi tingkat desa november mendatang.
Bahwa perbup 32 tahun 2021 hanya mengatur upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona dalam Pilkades serentak pemerintah sudah menyiapkan protokol kesehatan baik protokol 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) maupun melakukan 3 T (test, tracing dan treatment).
Namun sayangnya, dalam mengantisipasi Virus politik uang dalam Pilkades serentak, sepertinya pemerintah daerah masih belum memiliki protokol yang ketat.
Padahal , virus politik uang ini akan mempengaruhi keterpilihan para calon yang mengutamakan keberpihakan pada masyarakat, profesionalisme dan dedikasi dalam membangun desa. Calon-calon seperti ini akan berguguran terimbas virus politik uang.
"Maka kami tawarkan solusi agar Bupati Kampar kembali merevisi perbup 32 tahun 2021" tutup Mardoni.
Pilkades Serentak
Sebagaimana diketahui dengan berakhirnya masa jabatan 102 kepala desa dari 242 desa se Kabupaten Kampar tahun 2021, maka dijadwalkan pada 17 November 2021 di daerah ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis.
Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya sebaik mungkin.
Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, Catur menegaskan dalam pilkades serentak nantinya tidak mau kembali terjadi sengketa seperti pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diindikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain.
Untuk itu, mulai saat ini panitia harus benar-benar mengatur siapa saja berapa orang setiap desa yang akan mencalonkan, serta jumlah panitianya termasuk Forkopimcam.
Dalam pandemi COVID-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu, panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa.
Sekdakab Kampar Drs Yusri, MSi menambahkan, dalam aturan pelaksanaan Pilkades selama enam tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak dua tahap dengan enam gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua, dan gelombang pertama tahun 2021 dijadwalkan pada 17 November 2021 untuk sebanyak 102 desa.
Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa. Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT. (*)