AHY: Penolakan PTUN adalah Peringatan untuk Perusak Demokrasi

"Keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," tegas AHY.
Menurutnya, mengganggu urusan internal partai politik, apalagi berupaya mengambil alih partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu ketenangan rakyat.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekadar kader partai politik," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko terhadap DPP Partai Demokrat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.(rml)