DPRD RIAU DIMINTA HEARING PT. AGRO SARIMAS INDONESIA.

Pekanbaru--Temuan LSM. Pilar Bangsa terhadap perkebunan sawit PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) seluas 5.674,50 Ha dikabupaten Indragiri Hilir tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yangmana telah melanggar peraturan perundang undangan tentang Kehutanan, Perkebunan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua LSM. Pilar Bangsa, Superleni mengatakan bahwa PT. ASI adalah perusahaan perkebunan sawit yang terintegrasi sekaligus dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan berdasarkan peta lahan perkebunan sawit PT. ASI, diperoleh informasi dari peta kawasan hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau dimana lahan perkebunan tersebut masih berstatus kawasan hutan.......dimana belum ada izin pelepasannya dan juga tidak berstatus area peruntukan lain (APL), senin (13/12/2021).
Ketika dikonfirmasikan langsung terkait izin perkebunan sawit PT. ASI kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati mengatakan tidak memiliki terkait data perusahan perkebunan tersebut , dan hanya memiliki data Pabrik Kelapa Sawitnya, ujar Superleni.
"LSM. Pilar Bangsa aka meminta DPRD Riau melalui Komisi 2 untuk melakukan hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan PT. ASI untuk mendapatkan penjelasan, sehingga nantinya dapat diambil kesimpulan yang mengandung kepastian hukum", ujar Superleni singkat.(edy lelek tim)