Kasus SF Hariyanto Hilang Ditelan Kabut, GOPMTR Heran dengan Kasus Penegakan Hukum di Riau

Pekanbaru-Gabungan Ormas Pemuda dan Mahasiwa Tempatan Riau (GOPMTR) mengaku heran dengan penegakan hukum di Provinsi Riau. Kasus-kasus dugaan korupsi yang menyeret orang-orang penting di negeri ini seperti hilang ditelan kabut.
Salah satunya, disebutkan Ketua Umum GOPMTR M Khairi, adalah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekdaprov Riau Sf Hariyanto.
"Nama mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau ini beberapa kali disebut-sebut bahkan ikut menjalani persidangan kasus korupsi di Dinas Pendapatan Daerah yang kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," ujar M Khairi.
Saat kasus ini terjadi, Sf Hariyanto menjabat
sebagai Kepala Dispenda Riau pada periode 2015-2016 lalu. Kasus yang terjadi yakni dugaan korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU) dan perjalanan dinas. Dalam perkara tersebut, telah dijatuhi hukuman terhadap dua terpidana yakni Deliana (mantan Sekretaris Bapenda Riau ) dan Deyu (mantan Kasubag Keuangan Bapenda)
Adalah Deyu, terpidana dalam kasus tersebut yang mengungkap adanya keterkaitan SF Hariyanto dalam kasus tersebut. Deyu dalam persidangan membuka aliran dana korupsi tersebut yang dinikmati sejumlah orang, termasuk kalangan LSM dan wartawan.
Deyu jmencatat aliran uang untuk keperluan Kepala Dinas saat itu mencapai Rp 71 juta serta uang operasional SF Hariyanto ke Bali total Rp 50 juta.
Deyu juga mencatat ada uang yang diserahkan berasal dari sisa uang kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 100 juta dan sisa uang kegiatan fisik Rp 50 juta termasuk uang pengembalian pengolahan data Rp 40 juta. Terhadap sisa uang kegiatan tersebut, Deyu mencatat kalau SF Hariyanto meminta agar digenapkan menjadi Rp 300 juta.
Selain itu juga ada catatan uang untuk pembayaran tiket SF Hariyanto sebesar Rp 22,5 juta serta uang pembayaran pajak mobil Land Kruiser sebesar Rp 25 juta.
"Anehnya, kasus korupsi di Dispenda Riau yang menyebut keterkaitan SF Hariyanto hilang begitu saja," sebut M Khairi.
Selain kasus di Dispenda Riau, dalam data yang dimiliki GOPMTR, Sf Hariyanto juga disebut-sebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM Inhil tahun 2013. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar ini telah menjerat Muhammad, mantan Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
"Ada beberapa kasus lain yang menyerempet Sf Hariyanto," sebut M.Khairi.tutup (edy lelek tim)