Dalih Rehabilitasi Pecandu Narkoba Atas Dugaan Perbudakan Modern

Selasa, 25 Januari 2022 | 09:48:09 WIB
Dalih Rehabilitasi Pecandu Narkoba Atas Dugaan Perbudakan Moderni Foto:

GENTAONLINE.COM - Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE mendapati laporan adanya kerangkeng manusia di rumah tersangka kasus rasuah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit di ladang milik tersangka Terbit.

"Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin (24/1).

Anis mengungkapkan, ada dua sel di dalam rumah tersangka Bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang. Dia menduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.

Dia melanjutkan, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik tersangka selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Menurutnya, puluhan pekerja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses kemana-mana setelah mereka bekerja.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Anis meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan langkah-langkah konkrit sesuai kewenangannya. Migrant CARE meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.

Migrant CARE menilai bahwa situasi tersebut jelas bertentangan dengan HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM hingga prinsip anti penyiksaan. Anis mengatakan, padahal pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan merendahkan martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

KPK memang baru meringkus Bupati Langkat di Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra kemarin merespons temuan penjara kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Panca menduga penjara tersebut digunakan untuk mengeksploitasi pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit.

 

"Di sana ada tempat menyerupai kerangkeng, yang berisi tiga-empat orang pada waktu itu," kata Panca, Senin (24/1).

Namun, setelah didalami lanjut Panca, kerangkeng itu bukanlah tempat perbudakan. Melainkan tempat rehabilitasi narkoba milik pribadi Terbit.

"Tempat itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba," ujar Panca.

Saat polisi dan KPK menggeledah rumah tersebut, di dalam kerangkeng ada beberapa lebih dari empat orang yang dikurung selama dua hari. Sementara yang lain masih bekerja di ladang sawit.

Meski begitu, tetap saja tempat rehabilitasi itu, kata Panca, tidak berizin alias ilegal. Yang menangani orang-orang yang dimasukkan ke penjara kerangkeng itu hanya orang-orang yang sudah berhasil sembuh. Untuk penanganan medis, bekerja sama dengan Puskesmas setempat.  

Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) pun sudah menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan, tim dari kepolisian daerah, menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan sejumlah pegiat kemanusian.

“Keberadaan kerangkeng (manusia) itu, benar adanya. Saat ini, kami sudah menerjunkan tim dari Direkskrimum, Dirnarkoba, Intelijen, dan BNNP Sumut untuk mendalami dan menyelidiki itu,” ujar Hadi , Senin (24/1).

Hadi mengatakan, dari pendalaman sementara ini, kerangkeng manusia tersebut, memang digunakan pribadi oleh si bupati untuk keperluan yang belum dapat diketahui pastinya. “Karena ini, masih terus didalami,” ujar dia. 

Namun, dikatakan dia, dari pengumpulan informasi dalam penyelidikan sementara ini, diketahui kerangkeng manusia tersebut untuk fasilitas pecandu narkotika. Menurut Hadi, dari keterangan sejumlah orang yang dimintakan keterangan, mengatakan, karengkeng manusia itu juga untuk para remaja nakal yang menganggur. Lalu dipekerjakan oleh si bupati untuk keperluan pribadinya.

“Itu dia buat inisiatif sendiri. Pengakuan dari penjaganya, itu untuk penampungan orang-orang kecanduan narkotika, dan kenakalan remaja,” ujar Hadi. 

Akan tetapi, ujar Hadi, tim penyelidikan, belum dapat memastikan kebenaran dari pengakuan, dan informasi dari penjaga tersebut. Karena itu, dikatakan dia, tim dari Polda Sumut, turun ke lapangan untuk menyelidiki keberadaan, dan kegunaan kerangkeng manusia tersebut.

“Saat ini, masih kita dalami dalam penyelidikan. Dan tim sudah di lapangan,” ujar Hadi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons kabar adanya kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya kami akan segera mengirim tim untuk mengecek dan menginvestigasi," kata Ahmad kepada Republika, Senin (24/1). 

Ahmad mengutuk tindakan Terbit jika terbukti benar seperti yang sudah dilaporkan. Menurutnya, tindakan semacam itu sudah menginjak-injak kodrat manusia karena dijadikan budak. 

"Bila benar demikian, tindakan bupati Langkat ini sangat mencederai rasa kemanusiaan," ujar Ahmad. 

Komnas HAM mengimbau semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi itu. "Harap bersabar menunggu hasil investigasinya," ucap Ahmad. 

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu. Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara terkait hal ini.

"Ditjen Binwasnaker segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti informasi ini. Tentu Kemnaker akan fokus pada aspek ketenagakerjaan, termasuk dugaan perbudakan," kata Yuli dalam pesan singkatnya yang diterima  dari Humas Kemenaker, Senin (24/1).(rep)

Tulis Komentar