Jarang Masuk Kantor, Oknum Anggota DPRD Kuansing ini Bicara 'Ngaur' di Paripurna

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:23:49 WIB
Jarang Masuk Kantor, Oknum Anggota DPRD Kuansing ini Bicara 'Ngaur' di Paripurnai Foto: Kantor DPRD Kuansing

Kuansing--Forum Masyarakat Pemerhati DPRD dan Pemerintah (FMP DPRD-Pemerintah) mencium aroma busuk sejumlah dugaan korupsi sejumlah oknum Anggota DPRD Kuansing. Kasus ini juga masih berproses di Kejari Kuansing. 

"Pengembalian uang korupsi bukan berarti menghilang kasus pidananya, kami mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejari Kuansing, nanti dalam waktu dekat kami akan lakukan audiensi ke pihak kejaksaan" kata kordinator FMP, Buyung Zainimar. 

Pihaknya juga mempertanyakan masih banyaknya oknum anggota DPRD Kuansing yang pemalas dan jarang masuk kantor. 

"Ada yang sering koar-koar namun jarang masuk kantor dan tidak berbuat untuk rakyat kerjanya duduk di kedai kopi dan nongkrong di Pekanbaru" kata Buyung. 

RAP dan sejumlah nama terkait diduga jarang turun ke masyarakat dan sering bolos. 

"Nanti oknum yang bersangkutan dan ada beberapa nama akan kami laporkan ke BK dan Mendagri agar yang bersangkutan di evaluasi jika perlu di PAW" tegas Buyung. 

Baru baru ini ada oknum anggota DPRD memfitnah PLT Bupati padahal oknum anggota itu masih banyak masalah. 

"Bicara tak sesuai fakta, justru kerja dia pribadi kulak kamudiak tak pernah berbuat untuk masyarakat di bilangnya orang lain, ibarat orang kentut bauk dituduh orang lain padahal dia yang kentut" katanya. 

PLT Bupati Suhardiman Amby Bantah Romi Alfisha Putra Anggota DPRD Kuansing "Jangan Asbun "

PLT Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs Suhardiman Amby AK.MM  membantah apa yang  yang  di sampaikan oleh salah seorang anggota DPRD Kuansing, Romi Alfisha Putra, Ketua Fraksi Golkar kemarin  ketika di acara Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan kegiatan reses tahun 2021 dalam laporannya Romi Alfisha Putra menyebutkan PLT  Bupati " KAULAK KAMUDIK Saja  " 


Ketika Dipertanyakan kembali kepada PLT Bupati Suhardiman Amby  oleh awak media terkait dari pernyataan Romi Kemarin ketika  Acara Rapat Paripurna  Agenda penyampaian Laporan hasil reses  anggota DPRD, PLT Bupati  Membantahnya  dan menyebutkan "
"Jangan  Asal Bunyi  menyebutkan  PLT bupati kaulak kamudiek, hingga  tengah malam saya menjalankan tugas sesuai dengan  Undang undang, kegiatan yang sedang saya laksanakan yaitu musrembang,  Musrenbang itu merupakan Tahapan Penyusunan RAPBD yang di atur dalam Undang 25 tahun 2004 dan  Menyiapkan Rencana pembangunan 2024 sesai visi dan misi ASA yang sudah di tuangkan dalam RPJMD dengan dasar hukum sebagai berikut :

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

dan Surat Bupati Kuantan Singingi No.050/Bappedalitbang-1/589, tanggal 31 Desember 2021, Perihal Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2023;

Surat Bupati Kuantan Singingi No.050/Bappedalitbang-1/007, tanggal 04 Januari 2022, Perihal Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan;

Surat Bupati Kuantan Singingi No.050/Bappedalitbang-I/008, tanggal 04 Januari 2022, Perihal Tahapan Penyusunan Perencanaan Tahunan Beber Suhardiman Amby.


Pada kesempatan yang sama PLT Bupati Suhardiman Amby Juga kembali mempertanyakan  kinerjanya  Romi Alfisha sebagai anggota  DPRD sudah ada berapakah  perda kah  inisiatif DPRD yang di buat  untuk kepentingan rakyat  dan  Berapa jumlah Prolegda yang di ajukan pemerintah tahun ini, apakah ada anggaran di sediakan, sementara  Prolegda yang diajukan pemda 29 angaran yang tersedia di sekwan  hanya 1 ranperda. Jadi Alat ukur kenerja DPRD itu adalah ; Berapa jumlah Peraturan Daerah yang di prodak setiap tahun , Bukan berapa banyak perjalan dinas (SPPD) ujar Suhardiman Amby 


Selanjutnya  PLT Bupati  Suhardiman Amby juga mempertanyakan  Kepada Anggota DPRD Kuansing Romi Alfisha Putra tentang  Raperda Inisiatif  bung Romi? Jadi jangan Asbun  Asbun aja  urus aja kerjaan DPRD jangan urusi pekerjaan eksekutif tegasnya.

Terakhir PLT Bupati Suhardiman Amby  dari pantauan awak media Juga  melaksanakan beberapa Peninjauan Ke kecamatan dan Desa walaupun hari libur tetap mempergunakan waktunya untuk kepentingan masyarakat misalnya dihari Sabtu meninjau pelaksanaan  vaksin di puskesmas dan kegiatan lainnya di masyarakat (Neneng/Kennedy) 

Tulis Komentar