Panja Vaksin: Pemerintah Mengabaikan Dua UU Jika Tak Menyediakan Vaksin Booster Halal

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:08:25 WIB
Panja Vaksin: Pemerintah Mengabaikan Dua UU Jika Tak Menyediakan Vaksin Booster Halali Foto:
GENTAONLINE.COM - Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Yahya Zaini menuturkan terkait kewajiban pemerintah dalam penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua Undang-undang.
 
"Pertama UU Jaminan Produk Halal, kedua UU Perlindungan Konsumen. Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," kata Yahya Zaini saat RDP dengan Kemenkes dan Kemenlu, Rabu (30/3).

Sebagaimana SE Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster). Padahal saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.


Yahya melanjutkan jika memang pemerintah tetap hanya ingin seperti itu, maka diujikan saja vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca, dan moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," tegas Yahya.

Selain vaksin Halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kadaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum dimana akan muncul indikasi berdampak terhadap kerugian negara.


Sehingga kata Yahya melanjutkan, pemerintah perlu memperbaiki manajemen vaksin dan solusi agar distribusi vaksin ke daerah itu tidak lambat sampainya.(rml)

Tulis Komentar