Menaker: THR Maksimal H-7 Lebaran

Sabtu, 09 April 2022 | 08:49:02 WIB
Menaker: THR Maksimal H-7 Lebarani Foto:

GENTAONLINE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk dalam hal pemberian THR. 

Dia menuturkan, aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. 

"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4). 

Ida menyebutkan, mereka yang berhak atas THR, antara lain, pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain. Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

"Mewajibkan perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ida. 

Ida mengatakan, Kemenaker membuka posko THR, baik secara fisik maupun virtual. Posko THR memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pengawasan kepatuhan pelaksanaan pemberian THR. 

Bagi pekerja yang ingin melaporkan terkait pembayaran THR atau perusahaan yang ingin konsultasi, dapat mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Posko dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022. 

Ida mengatakan, pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan. “Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya,” ujar Ida.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami tetap akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, pekerja jika ingin melakukan pengajuan secara langsung," katanya.

Menaker berharap pemerintah provinsi ikut membentuk Posko THR sebagai upaya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR yang akan terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Ia menegaskan, keberadaan Posko THR Keagamaan merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Posko THR keagamaan tahun 2022 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha.

Ida mengungkapkan, berdasarkan laporan Posko THR pada 2021, tercatat ada 2.897 laporan pada periode 20 April- 12 Mei yang terdiri atas 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, dengan melihat aspek kelengkapan data aduan, diperoleh data aduan 444 kasus THR dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan yang dilakukan sampai pada Mei 2021.

"Jadi, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban adanya Posko Tahun 2021 yang alhamdulilah bisa ditindaklanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan Indonesia," ujar dia.(rep)

 

Tulis Komentar