Kades Lubuk Siam Pebri Saputra Dijerat Tindak Pidana Ringan

Senin, 11 April 2022 | 08:02:13 WIB
Kades Lubuk Siam Pebri Saputra Dijerat Tindak Pidana Ringani Foto: Kades PEBRI SAPUTRA bersama Warga Desa Lubuk Siam.

GENTA, SIAKHULU - Penasehat Hukum (PH) Yusha Rianda, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Lubuk Siam berinisial PS, merasa keberatan dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Penyidik Polsek Siak Hulu, Kampar hanya menerapkan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Berdasarkan pemeriksaan saksi korban, Yusha Rianda mengakui dirinya selama enam hari tak dapat beraktifitas karena sakit yang diderita akibat penganiayaan tersebut. 

"Namun penyidik justru menilai lain dan menerapkan pasal 352 KUHP dalam perkara ini, yaitu tipiring," ujar Rusdianto, SH, PH korban kepada jejakriau.co, Ahad (10/4/2022).

Rusdianto menuturkan, bahkan saat diperiksa penyidik korban masih dalam keadaan sakit pada bagian dada dan wajah. Dan itu juga telah disampaikan korban kepada penyidik. 

Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak korban semuanya mendukung bahwa telah terjadinya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Kades Lubuk Siam. Saksi juga mengetahui bahwa saat diperiksa penyidik, korban dalam kondisi sakit.

Beberapa hari setelah kejadian korban juga diharuskan berobat ulang karena masih mengeluh sakit dibagian dadanya akibat penganiayaan yang dialaminya

"Korban kecewa dan tak puas dengan proses hukum yang bergulir di Polsek Siak Hulu," tutur PH Korban.

Namun begitu, PH korban tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. 

Ditanya tentang upaya-upaya yang akan dilakukan nantinya, PH korban mengaku masih menunggu fakta persidangan tipiring yang akan digelar pada 22 April 2022 mendatang di PN Bangkinang.

Sedari awal PH korban sebenarnya mengacu pada pasal 351 KUHP atau penganiayaan berat. Karena sesuai BAP, korban saat itu mengakui masih dalam keadaan sakit akibat penganiayaan itu.

"Seharusnya pasal yang dikenakan adalah penganiayaan berat," tambah Rusdianto.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri, S.Sos, MH saat dikonformasi terkait sikap PH korban ini menyampaikan, bahwa jika korban tak puas, maka dapat langsung ke penyidik melalui PH yang bersangkutan.

"Bisa langsung ke penyidik melalui PH," singkat Kapolsek melalui pesan singkatnya, Senin pagi (11/4/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Yusha Rianda yang merupakan anak yatim warga Desa Lubuk Siam ini diduga dianiaya oleh oknum Kades PS pada 13 Februari 2022. Selang sehari, pada 14 Februari 2022 Korban melaporkan perbuatan Kades tersebut ke Polsek Siak Hulu dengan nomor laporan LP/39/II/Res Kampar/Sek Siak Hulu. 

Setelah serangkaian proses pemeriksaan, pada 5 April 2022, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/28/IV/2022/Reskrim. Dalam SPDP itu juga ditetapkan tersangka atas nama Pebri Saputra.

Source : jejakriau

(Alfedry)

Tulis Komentar