Terkait Insiden UAS, KAHMI Kota Pekanbaru akan layangkan surat protes ke Duta Besar Singapura

Pekanbaru--Ketua KAHMI Kota Pekanbaru nilai tindakan pemerintahan Singapura tak dapat dibenarkan, Ketua Kahmi Kota Pekanbaru Hendri Marhadi, SE, M.Pd menyayangkan tindakan pemerintah Singapore terhadap Ust Abdul Somad ulama Riau dan juga Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Tindakan pengusiran pemerintahan Singapura terhadap beliau tidak dapat dibenarkan dan merupakan sebagai tindakan tak beradab sebagai negara tetangga yang sangat berdekatan dengan Riau.
"Tidak ada alasan Singapura melakukan hal tersebut dengan alasan apapun, alasan teroris, covid atau isis tidak satupun bisa dikaitkan pada ulama besar ust. Abdul Somad" kata pria yang juga Dosen UNRI ini.
Terhadap tindakan tersebut kami menuntut, pertama pemerintahan singapura segera meminta maaf atas tindakan kekeliruan mereka, kedua mengganti rugi setiap kerugian yang dialami Ust Abdul Somad, ketiga pemerintahan singapura tidak lagi melakukan kesewenag-wenangan terhadap warga negara lain yang datang kenegaranya.
Tindakan pemerintahan Singapura jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tindakan yang sama terhadap warga negara mereka yang datang ke Riau, jangan sampai tindakan berbalas pantun itu terjadi, "katanya.
Dalam waktu dekat KAHMI Kota Pekanbaru akan secara resmi menyurati Duta Besar Singapura untuk menyampaikan keberatan dan tuntutan.(rls)