Oknum Satpol PP Pekanbaru Diduga Terima 'Upeti' dari Developer Bermasalah PT PSNN

Pekanbaru--Meski sudah dilarang untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Guru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dari pengamatan wartawan gentaonline.com, PT PSNN masih juga meneruskan aktivitasnya.
Sikap keras developer dilapangan tidak tunduk kepada peraturan daerah diduga karena telah mengalirnya upeti ke oknum.
Berawal pada 26 Oktober 2021 lalu pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan penyegelan dengan memasang stiker pada bangunan di Jalan Guru. Hal itu dilakukan karena tidak sesuai izin yang berlaku.
Hingga kini, aktivitas pembangunan bangunan rumah masih terus berlangsung di sana. Di lokasi tersebut, bahkan sudah berdiri puluhan bangunan.
Bahkan, terakhir menurut informasi yang diperoleh , pihak Satpol PP sudah mengeluarkan Surat Perintah bongkar karena tidak memiliki izin, namun hal ini hanya berupa gertak sambal.
Sampai sejauh mana tindakan pihak Satpol PP terhadap PT PSNN yang seakan berani "menantang" Satpol PP itu? Kuat dugaan karena dibekingi oleh oknum dan mengalirnya upeti ke sejumlah pihak.
Buser Satpol PP bernama Afrinaldi yang dihubungi gentaonline.com melalui aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (17/5/2021), mengatakan agar wartawan langsung menghubungi Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.
Kepala Satpol PP Pekanbaru yang dikonfirmasi wartawan di Komplek Perkantoran Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, tidak berada ditempat.tutup
( edy lelek tim)