Kapolda Riau Harus Gerak Cepat Tangkap Mafia Tanah dan Jebloskan Kepenjara

Pekanbaru gentaonline.com. Salah seorang oknum RT di desa Rimbo panjang diduga terlibat Mafia tanah dan pengrusakan tanaman warga di jebloskan ke penjara Bangkinang Rabu (10/8/2022)
Hal ini dibenarkan kasi pidum kejaksaan Negri Bangkinang "Benar bg,tami Caniago sudah dijebloskan ke lapas Bangkinang,"tulis Hari Nauriyanto S.H M.H melalui whatsapp-nya
Oknum RT Rimbo panjang residivis ini dijebloskan kepenjara Bangkinang untuk menjalani hukuman 4 bulan penjara karena terbukti merusak kebun Nenas milik M.Rusli di jln Bhayangkara Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Berdasarkan putusan MA No: 455 K/Pid/2020
Perkara pengrusakan ini awalnya dilaporkan M.Rusli Tahun 2017 ke polda Riau,kemudian Polda Riau limpahkan kasusnya ke Polres Kampar,tidak Terima di vonis 4 bulan penjara dipengadilan negri Bangkinang dia banding,pengadilan tinggi juga menguatkan putusan pengadilan Bangkinang,sedangkan Makamah Agung menolak kasasi Tami Caniago sesuai putusan MA No: 455 K/Pid/2020
Pemilik pertama tanah yang diganti rugi oleh M.Rusli mengungkapkan,tanah tersebut tidak ada tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,letak tanah Nurmaiyas berdasarkan sertifikat prona tahun 1998 sebelah barat jln bhayangkara,sedangkan tanah M Rusli Sebelah timur dari jalan bhayangkara berbatas sepadan dengan tanah Pahrul Rozi,karena jalan bhayangkara diduga dipindahkan,kesempatan itu diduga dimanfaatkannya memindahkan tanah Nurmaiyas tersebut,sehingga dia leluasa merusak tanaman M.Rusli dengan mengakui tanah tersebut milik Nurmaiyas.
Sebelumnya pada tahun 2020 Tami juga mendekam selama 6 bulan penjara Bangkinang lantaran terbukti merusak kebun sawit Muslim di jln kemboja Desa Rimbo Panjang Kec Tambang kabupaten Kampar,dengan mengunakan alat berat Exsavator dia beralasan tanah salah tempat, sawit warga tersebut diratakan dengan tanah,menurut muslim, pertama tanah itu dibelinya,tami ini lah pakangnya,dan tanah tersebut dia yang memarit batas sepadannya mengunakan alat Berat Exsavator.
Dipenjara 6 bulan bukan membuatnya jera,malahan tindak tanduknya di desa tersebut diduga semakin semena-mena merusak kebun warga,pada tahun 2017 dia dilaporkan ke Polda Riau karena diduga mengulangi perbuatan yang sama,yaitu merusak kebun Nenas M.Rusli di jln Bhayangkara Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar.
Menurut keterangaan beberapa warga setempat yang menolak namanya di tulis di media ini,oknun RT ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat,dengan mengunakan alat berat Exsapator,dia diduga sewenang-wenang melakukan pengrusakan kebun Warga,modusnya,Apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan oknum mafia tanah dan oknum pengacara,menguasai tanah tersebut secara ilegal.
Usai tanah tersebut dikuasainya dia langsung membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingunggan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain, sehingga tumpang tindihlah surat tanah warga, "Demikian dikatakan beberapa orang warga rimbo panjang geram melihat tingkah laku oknum RT ini udah luar biasa.
Kapolda Riau diminta harus serius memperhatikan masalah Mafia tanah tersebut, Serta Kepala Kantor Pertanahan ( BPN ) jangan asal mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Bila Tidak ada Warkapnya. tutup ( lelek)