Tami dijerat Kasus Pengrusakan Lahan, Bukan MAFIA TANAH di Rimbo Panjang

Kampar. Gentaonline.com.
Terkait penangkapan tersangka Tami yang diberitakan adalah seorang mafia tanah. Team Warta Gentaonline.com menemui pihak keluarga tersangka. Dalam Wawancara dengan keluarga Tami. Menyatakan Kronologis Kejadian serta BAP saudara Candra Selaku pemilik Kuasa Tanah atas Nama Nurmaiyas.
Dalam hal ini Tami adalah korban dari tugas/proyek Pembersihan lahan yang ditugas oleh Candra selaku pemilik lahan. Dalam proses dealnya. Pihak pemilik tanah telah mengundang Pihak RT,RW,Desa,BPN sebelum dilakukannya eksekusi lahan oleh alat berat.
Dalam prosesnya pada tamu undangan yang hadir menyatakan benar disanalah lahan tersebut berada. Tami dan keluar sudah ada surat pernyataannya pemilik tanah. Tahun 2018. Tami melaksanakan sesuai perintah tugas dari Nurmaiyas. Saat alat turun di lokasi ada taman nanas dan pinang.
Tami meninggalkan lahan yang sudah ditangani. Tanpa sepengetahuan Tami yang membersihkan lahan ternyata Nurmaiyas pilih tanah menjual tanah tersebut ke developer.
Setelah lahan bersih barulah pemilik lahan yang lain datang dan mengaku telah membeli tanah dari Poniman. Atas dasar SKT dibeli dari Poniman. Pihak keluarga pun heran lahan sudah Sertifikat Kenapa diperjual belikan lagi oleh Poniman. Setelah di cek di Desa ternyata lahan SKT Tersebut Bukan dilokasi yang telah dibersihkan.
Untuk itu pihak keluarga meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dan berharap pihak yang telah membuat pemberitaan yang mengatakan Tami adalah mafia tanah itu semua tidak benar. Dan minta tolong dibantu naikkan pemberitaan klarifikasi ini kepada team gentaonline.com. Pihak keluarga Tami meminta keadilan dalam perkara ini. Karena yang diperiksa banyak kenapa hanya Tami yang ditetapkan sebagai tersangka. Tutupnya.
Wartawan : ( Young Muslim )