Kejari Inhu Tahan Pelaku Pengemplang Pajak, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM - Setelah menetapkan status tersangka dan berkas dinyatakan lengkap (P21), satu orang tersangka pengemplang pajak diserahkan penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka itu diketahui berinisial, AA selaku Direktur Utama PT UG (Usaha Gemilang) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat, Kamis (8/9/2022) sore.
Penyerahan tersangka pengemplang pajak dan barang bukti tersebut, diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Inhu, Eliksander Siagian.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini, adalah untuk kepentingan tahap penuntutan," ujar Rudi Yunier, PPNS DJP Wilayah Riau, dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhu.
Disebutkan, tersangka AA selaku Direktur PT UG melalui perusahaanya, dinilai dengan sengaja menyampaikan surat Pemberitahuan Masa Pajak Penambahan Nilai (PPN) secara tidak benar, sehingga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dengan demikian, perbuatan tersangka itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i UU ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (UU KUP).
"Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar, yidak penyetorkan pajak yang telah dipotong, atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," bebernya.
Sementara itu, RiAl Fahmi selaku Kabid Pemerikasa dan Penyelidikan DJP Riau menambahkan, pelaku usaha atau pelaku ekonomi adalah mitra Dirjen Pajak yang harus melaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu palporan dan penyetoran pajak mereka.
Terhadap tersangka AA, yang bersangkutan tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PT UG, dan tidak menyetorkan PPN kurang bayar.
"Untuk masa pajak yang tidak dilaporkan dan disetorkan tersangka AA, terhitung sejak Januari dan Maret 2013, Januari - Desember 2014, dan Januari - Juni 2015," tutur Rizal Fahmi.
Masih kata Rizal Fahmi, pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adakah sebesar, RP222.066.758. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, AA tidak bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya, sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi Rp77.699.883.
Ketika ditanya motif tindak pidana adalah, karena perusahaan yang dipimpin oleh tersangka mengalami kendala keuangan.
"Untuk diketahui, terkait pajak pokok, tersangka telah melakukan pembayaran penuh, hanya saja denda yang ditentukan sebesar 100 persen, masih tertunggak," singkatnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian didampingi Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra menyebutkan, atas penyerahan tersangka dan narasumber bukti, pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penegakan hukum selanjutnya, penahanan tersangka selama 20 hari kedepan kita titipkan di Rutan Polres Inhu," singkat Eliksander.(rlc)