Diduga Melecehkan Profesi Wartwan, Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu Dipolisikan

INHU Genta Online COM-
Salah satu wartawan media online Genta online .com, secara resmi melaporkan AD selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ke Kepolisian Resor (Polres) Inhu,i pada Senin 7 November 2022.
Laporan pengaduan masyarakat itu dilayangkan Azhari terkait pernyataan Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu yang melecehkan profesi wartawan.
Dalam tangkapan layar dari percakapan antara Azhari yang mencoba mengkonfitmasi terkait Pihak sekolah menjual seragam sekolah kepada para siswa sebesar Rp.1.450.000, AD menyebut kalau "Profesi wartawan zaman sekarang sama seperti kayak polisi minta di jalan".
"Ya, pada hari ini saya melaporkan Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu berinisial AD, karena telah di duga melecehkan profesi saya sebagai wartawan.Dan atas itulah saya melaporkannya ke Polres Inhu,"katanya yang mengaku sudah dimintai keterangan oleh personil Juru Periksa (Juper) di Polres Inhu.
Dari hasil dimintai keterangan itu, katanya, pihak Polres Inhu lagi mendalami apakah bukti tangkapan layar dari percakapan dirinya dengan Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu memenuhi unsur pidana pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Usai diperiksa dan diminta keterangan, oleh penyidik menyebutkan atas laporan itu pihak Polres akan memanggil ahli ITE.Jika ada unsur hukumnya makan akan bisa dibawa ke ranah hukum,"jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Azhari mendorong aparat kepolisian bekerja maksimal dalam laporannya tersebut.
"Karena, dari tangkapan layar itu bukan hanya profesi wartawan saja yang dilecehkan tetapi profesi kepolisian juga dihina oleh Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu ini,"harapnya.
Sebelumnya, Ditanya soal sekolah jual seragam, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu) bernama A.Desman,M.Pd malah lecehkan profesi wartawan yang berusaha melakukan komfirmasi kepadanya melalui pesan teks yang dilayangkan ke nomor gawai miliknya.
Bahkan, dalam pesan teks itu juga, Desman juga menyebut bahwa profesi wartawan sama dengan profesi polisi dengan menyebut "Profesi wartawan zaman sekarang sama seperti kayak polisi minta di jalan".
Dugaan Pelecehan profesi wartawan itu dialami wartawan dailysatu.com, bernama Azhari pada Jumat 4 November 2022.
Melalui pesan teks kepada Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu itu, Azhari, mempertanyakan soal adanya laporan salah seorang wali murid yang mengeluhkan pembelian baju seragam sekolah di sekolah tersebut sebesar 1,5 juta rupiah.
Saat pertanyaan itu dilayangakan, Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu, A.Desman justru meminta kepada awak media dailysatu.com, untuk berhenti sebagai wartawan. Sebab, wartawan di zaman sekarang seperti polisi yang minta-minta di Jalan.
"Menurut awak (saya-red) awak daripada bapak kerja seperti itu,carilah usaha lain,hidup ini bakal mati, buat kebun,kek,bapak itu saran saya, karena banyak wartawan seperti itu saya nasehati, supaya jangan kerja kayak gituan, malu orang tua, apalagi orang tua kita Udah ninggal ,berubah la hidup ini pak, tinggal kan pekerjaan semacam itu. Carilah kerjaan yang lebih sehat sedikit,"begitulah kutipan percakapan dengan Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu itu.
Dalam percakapan itu juga, A.Desman mengaku juga pernah sebagai wartawan di Sumatera Barat (Sumbar) hingga Batam.
"Saya dulu juga wartawan di Sumbar dan Batam.Saya hanya menasehati pak, kalau bapak mau, kalau tidak mau ya uda.Di dunia ini banyak pekerjaan.Mau profesi itu ya silahkan.Saya hanya menasehati, "katanya lagi.
Namun, beberapa saat kemudian, pesan yang dilayangkan ke awak media dailysatu.com dihapusnya.
Beruntung, awak media ini sempat melakukan tangkapan layar untuk percakapan itu.
Lalu, A.Desman juga kembali mengirimkan pesan dengan menyebut Kepala Sekolah sudah baru.
"Kepala sekolah sudah baru,"katanya tak lama berselang memblokir nomor WhatsApp milik awak media ini.
Sebelumnya ditempat terpisah, salah seorang orang tua murid inisial F kepada dailysatu.com, mengeluhkan soal SMA Negeri 1 Pasir Penyu membuat kebijakan tentang kewajiban membeli seragam sekolah baru kepada para siswa di sekolah tersebut sebesar 1,5 juta rupiah.
Dituturkannya, keharusan pembelian baju seragam di sekolah itu disetor kepada salah seorang guru di SMA Negeri 1 Pasir Penyu dengan pembayaran secara bertahap sebanyak dua kali.
"Tahap pertama itu 1 juta rupiah, sisanya 500 ribu rupiah dibayar bertahap selama dua bulan.Namun, siswa baru diukur bajunya setelah bayar terlebih dulu uang 1 juta rupiah.Dan pembayarannya itu pakai kwitansi,"keluhnya.
Masih katanya, ada beberapa orangtua siswa pernah mempertanyakan apakah diperbolehkan memakai seragam bekas milik saudara siswa yang pernah sekolah di SMA Negeri 1 Pasir Penyu.
Namun, pihak sekolah tidak memperbolehkan kepada para orangtua untuk memakai pakaian bekas itu dengan alasan takut ada perudungan atau bullying kepada siswa.
"Pernah orangtua mempertanyakan itu (pakai seragam bekas) namun pihak sekolah dan Komite tidak memperbolehkan dan harus seragam baru dengan alasan agar siswa itu tidak mengalami perudungan oleh siswa lainnya,"kesalnya.(TEAM)